KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK gelar pelopor 2025 untuk penguatan budaya integritas

KPK Gelar PELOPOR 2025 untuk Penguatan Budaya Integritas

Berita KPK 18 Mar 2025 1 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Anti-Corruption Learning Center (ACLC) menyelenggarakan Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi (PELOPOR) 2025, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas fasilitator dalam menyampaikan materi antikorupsi kepada masyarakat luas. Pelatihan yang diikuti oleh 30 peserta ini digelar secara daring pada 17-18 Maret 2025.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) ACLC, Swasti Putri Mahatmi, menyatakan optimismenya bahwa pelatihan ini akan memberikan dampak baik yang optimal. “Pelatihan PELOPOR 2025 adalah langkah strategis KPK untuk menghasilkan penyuluh antikorupsi yang kompeten, berdedikasi, dan siap memperkuat budaya integritas di Indonesia,” pesan Swasti.

KPK berkomitmen untuk terus melanjutkan program pelatihan ini. Untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada, KPK juga menjalin kemitraan dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Pegadaian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Persiapan Sertifikasi Penyuluh Anti-Korupsi

Kegiatan PELOPOR ini merupakan salah satu jalur untuk mempersiapkan calon penyuluh antikorupsi yang akan mengikuti sertifikasi pada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK. “Para peserta akan dibekali dengan pemahaman konten antikorupsi, keterampilan melakukan penyuluhan, dan pendampingan dalam penyusunan portofolio sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI),” ujar Swasti

KPK berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memiliki banyak pengalaman dalam penyuluhan antikorupsi agar mengikuti pelatihan ini. Khususnya bagi ASN yang memiliki potensi dan integritas tinggi, serta perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau bidang strategis lainnya.

Kegiatan Pelatihan

Dalam kegiatan pelatihan ini, KPK menekankan pentingnya integritas dan kompetensi dalam penyuluhan antikorupsi, bukan sekadar kelulusan sertifikasi. Dimana fasilitator akan melakukan pendampingan kepada peserta dalam menulis esai integritas yang reflektif, dengan tujuan agar peserta mampu mengatasi keraguan dan meningkatkan motivasi dalam menjalankan tugas sebagai penyuluh antikorupsi ke depannya.

KPK berharap para fasilitator dapat memotivasi peserta untuk mewujudkan integritas yang kuat dan berperan sebagai agen perubahan dalam pencegahan korupsi. “Kami mengingatkan para peserta untuk melaksanakan penugasan ini dengan ikhlas, karena niat baik akan menghasilkan perubahan positif,” tutup Swasti.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Dorong Cilacap Perkuat Tata Kelola Daerah untuk Tutup Celah Korupsi
18 Jun 2025 3 min
KPK Tekankan Pentingnya Integritas di Dunia Usaha Lewat Bimtek Antikorupsi di Kota Depok
18 Jun 2025 2 min
Gandeng Universitas Muhammadiyah Ponorogo, KPK Bekali Karakter Integritas bagi Sivitas
17 Jun 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.