KPK Gelar PELOPOR 2025 untuk Penguatan Budaya Integritas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Anti-Corruption Learning Center (ACLC) menyelenggarakan Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi (PELOPOR) 2025, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas fasilitator dalam menyampaikan materi antikorupsi kepada masyarakat luas. Pelatihan yang diikuti oleh 30 peserta ini digelar secara daring pada 17-18 Maret 2025.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) ACLC, Swasti Putri Mahatmi, menyatakan optimismenya bahwa pelatihan ini akan memberikan dampak baik yang optimal. “Pelatihan PELOPOR 2025 adalah langkah strategis KPK untuk menghasilkan penyuluh antikorupsi yang kompeten, berdedikasi, dan siap memperkuat budaya integritas di Indonesia,” pesan Swasti.
KPK berkomitmen untuk terus melanjutkan program pelatihan ini. Untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada, KPK juga menjalin kemitraan dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Pegadaian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Persiapan Sertifikasi Penyuluh Anti-Korupsi
Kegiatan PELOPOR ini merupakan salah satu jalur untuk mempersiapkan calon penyuluh antikorupsi yang akan mengikuti sertifikasi pada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK. “Para peserta akan dibekali dengan pemahaman konten antikorupsi, keterampilan melakukan penyuluhan, dan pendampingan dalam penyusunan portofolio sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI),” ujar Swasti
KPK berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memiliki banyak pengalaman dalam penyuluhan antikorupsi agar mengikuti pelatihan ini. Khususnya bagi ASN yang memiliki potensi dan integritas tinggi, serta perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau bidang strategis lainnya.
Kegiatan Pelatihan
Dalam kegiatan pelatihan ini, KPK menekankan pentingnya integritas dan kompetensi dalam penyuluhan antikorupsi, bukan sekadar kelulusan sertifikasi. Dimana fasilitator akan melakukan pendampingan kepada peserta dalam menulis esai integritas yang reflektif, dengan tujuan agar peserta mampu mengatasi keraguan dan meningkatkan motivasi dalam menjalankan tugas sebagai penyuluh antikorupsi ke depannya.
KPK berharap para fasilitator dapat memotivasi peserta untuk mewujudkan integritas yang kuat dan berperan sebagai agen perubahan dalam pencegahan korupsi. “Kami mengingatkan para peserta untuk melaksanakan penugasan ini dengan ikhlas, karena niat baik akan menghasilkan perubahan positif,” tutup Swasti.
Kilas Lainnya
