KPK Dorong Penguatan Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi
Sebagai bagian dari upaya memperkuat pengendalian gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Forum Pimpinan PTKN, Forum Rektor Indonesia, dan Tempo Institute menggelar webinar Bedah Buku Perguruan Tinggi Berintegritas Tanpa Gratifikasi, pada Rabu (4/3).
Melalui forum daring ini, KPK bersama para pemangku kepentingan pendidikan tinggi mendorong penguatan pemahaman yang komprehensif serta langkah-langkah konkret dalam membangun budaya kampus yang bersih dan berintegritas. Upaya ini menjadi penting mengingat lingkungan perguruan tinggi masih tergolong sebagai area berisiko dalam Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTAN).
Dalam sambutannya, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga strategi pencegahan dan pendidikan antikorupsi (PAK). Pendekatan ini menyasar seluruh ekosistem perguruan tinggi, mulai dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, pimpinan, hingga masyarakat sekitar kampus.
Data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan bahwa lebih dari 50% dosen menganggap pemberian bingkisan dari mahasiswa sebagai hal yang wajar. Temuan ini mempertegas pentingnya panduan yang lebih operasional dan kontekstual untuk membantu sivitas akademika memahami serta menangani potensi gratifikasi di lingkungan kampus.
Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, melalui Nensi Natalia, mengungkapkan bahwa laporan gratifikasi dari perguruan tinggi selama periode 2025 hingga awal 2026 baru berjumlah dua laporan. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan mekanisme pelaporan di tingkat kampus.
Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi GOL dan bersifat deklaratif, bukan pengaduan. Dengan demikian, KPK mendorong seluruh perguruan tinggi untuk aktif melaporkan setiap penerimaan yang berpotensi gratifikasi sebagai bagian dari upaya membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan kampus.
Sejalan dengan hal tersebut, kegiatan bedah buku ini tidak hanya membahas substansi buku, tetapi juga menjadi ruang berbagi pengalaman dan praktik baik antar perguruan tinggi dalam memperkuat sistem pengendalian gratifikasi. Buku ini diharapkan dapat meningkatkan literasi antikorupsi sekaligus mendorong terwujudnya ekosistem perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Kepala Bagian Fasilitasi Tindak Lanjut di Itjen Kemendikbud Ristek, Julians Andarsa; Inspektur Jenderal Kementerian Agama, H. Khairunnas; serta Rektor UIN Alauddin Makassar, Hamdan Juhannis.
Dalam paparannya, H. Khairunnas menyampaikan bahwa bagi perguruan tinggi berbasis agama, gratifikasi merupakan aib karena bertentangan dengan nilai moral dan etika. Namun dalam praktiknya, gratifikasi kerap muncul secara halus dengan dalih tradisi atau nilai sosial. Karena itu, diperlukan sistem tata kelola yang kuat serta regulasi yang tegas agar batas antara budaya sosial dan pelanggaran integritas menjadi jelas.
Sementara itu, Hamdan Juhannis menegaskan bahwa perguruan tinggi adalah laboratorium moral bangsa. Ia menilai tantangan terbesar dalam pencegahan gratifikasi terletak pada budaya organisasi, seperti komunikasi yang tidak sehat, senioritas berlebihan, serta lemahnya evaluasi dan monitoring.
Kilas Lainnya