URL Berhasil disalin
Unfinished 2020
TPK Dugaan Pemberian Hadiah Atau Janji Terkait Pengurusan Penanganan Perkara Korupsi dan Penerimaan Gratifikasi lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AMP Walikota Cimahi periode 2017 s.d 2022 sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara atau yang mewakili terkait pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat. AMP terjerat OTT KPK pada Desember 2020 lalu. Ia diduga menerima suap dari Hutama Yonathan selaku Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik Rumah Sakit Umum Kasih Bunda. Selain itu, Ajay juga diduga melakukan suap terhadap Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan advokat bernama Maskur Husain. Atas perbuatannya, Ajay dijerat dengan pasal berlapis.
Urutkan Dari