KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • publikasi data
  • penanganan perkara
  • tindak pidana korupsi tpk terkait pengurusan dana insentif daerah did di kabupaten tabanan provinsi bali tahun 2018
Unfinished 2018

Tindak Pidana Korupsi (TPK) Terkait Pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) di Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali Tahun 2018

Kasus korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali pada tahun anggaran 2018. Berawal dari kondisi keuangan daerah Kabupaten Tabanan yang sedang mengalami defisit APBD atau selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran 2017. Saat itu, Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010–2015 dan periode 2016-2021 mempunyai solusi, agar keuangan daerah Kabupaten Tabanan tidak lagi mengalami defisit. Inisiatif yang dilakukan Ni Putu Eka dengan menaikkan jumlah perolehan alokasi Dana Insentif Daerah (DID), disertai dengan melakukan serangkaian hal untuk memuluskan rencana tersebut.

Urutkan Dari
    Gedung KPK

    Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

    Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
    Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
    021-2557-8300
    198 (Call Center)
    021 25578333 (Fax)
    informasi@kpk.go.id
    Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.