URL Berhasil disalin
Finished 2024
Tindak Pidana Korupsi terkait Pengadaan Lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI
Perkara ini bermula dari pengajuan penawaran lahan oleh Direktur PT KM pada Direktur PTPN XI pada tahun 2016 seluas 795.885 m² atau 79,5 ha yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp125 ribu per meter persegi. Dari hasil perhitungan BPKP, pengadaan lahan HGU oleh PTPN XI menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp30,2 miliar. Atas perbuatannya, MC, MK, dan MHK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Urutkan Dari