KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • publikasi data
  • penanganan perkara
  • perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di pt amarta karya ak persero tahun 2018 sd 2020
Unfinished 2023

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Proyek Pengadaan Subkontraktor Fiktif di PT Amarta Karya (AK) Persero Tahun 2018 S/D 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (AK) Persero Tahun 2018 s.d 2020. Kedua Tersangka tersebut yaitu Catur Prabowo (CP) selaku Direktur Utama PT Amarta Karya Persero dan Trisna Sutisna (TS) selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya Persero. Akibat perbuatan kedua Tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 Miliar. Dari pengembangan penyidikan perkara, KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru yakni Pandhit Seno Aji (PSA) dan Deden Prayoga (DP), yang merupakan karyawan PT Amarta Karya Persero.

Urutkan Dari
    Gedung KPK

    Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

    Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
    Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
    021-2557-8300
    198 (Call Center)
    021 25578333 (Fax)
    informasi@kpk.go.id
    Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.