Laporan Dewan Pengawas

Tahun 2025 menjadi awal pelaksanaan tugas Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024–2029 dalam melanjutkan pengawasan pemberantasan korupsi. Berdasarkan Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Dewas berwenang mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, menegakkan kode etik, serta mengevaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK.
Versi Bahasa

Melalui laporan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif tentang peran Dewas dalam memperkuat KPK, sekaligus mengajak semua pihak untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
Versi Bahasa

Memang sudah semestinya dalam sebuah perjalanan, akan ada jalan datar, menurun, maupun mendaki. Jika ingin perjalanan nyaman, kita bisa memilih jalanan yang datar dan menurun. Tapi jalan itu tidak akan pernah mengantarkan ke puncak mana pun. Dewan Pengawas KPK memilih untuk melalui jalan mendaki yang terjal, mengusut perkara etik yang melibatkan Ketua KPK. Perjalanan ini 4 merupakan perjalanan yang akan terus dicatat di Republik Indonesia.
Versi Bahasa

Memilih tema “Menegakkan Integritas” pada laporan tahunan Dewan Pengawas KPK Tahun 2022 ini bukanlah sebuah slogan, namun lebih ditekankan kepada bagaimana Dewan Pengawas menegakkan integritas di Lingkungan KPK. Sebagaimana kita ketahui bersama, penegakan integritas merupakan jalan panjang yang membutuhkan perjuangan berat.
Versi Bahasa
- dari 2