TPK Pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Pada PT Pertamina Persero Tahun 2011-2021
Perkara Korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Pada PT Pertamina Persero tahun 2011-2021, menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009 – 204, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Dia secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. Semula, PT Pertamina Persero berencana melakukan pengadaan LNG sebagai alternatif mengatasi defisit gas di Indonesia yang diperkirakan terjadi pada kurun waktu 2009-2040. Pengadaan LNG itu diperlukan untuk memenuhi kebutuhan PT PLN, Industri Pupuk, dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia. Tahun 2012, Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG dari luar negeri, diantaranya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LLC Amerika Serikat. Kerjasama itu dilakukan tanpa kajian dan analisis menyeluruh serta tanpa persetujuan pemerintah. Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP