Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan dengan Sumber Dana dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB Tahun 2020
Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB tahun 2020 menyeret BS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, SW Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), dan AT Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) sebagai tersangka. Surat Penetapan yang dikeluarkan BS selaku PPK untuk pengadaan APD di Kementerian Kesehatan dilakukan dengan tanggal backdate. Diduga terdapat pembayaran atas pengadaan APD meski belum ada kontrak ataupun pesanan dan penentuan nilai harga satuan APD tidak dilakukan berdasarkan harga pasar. Dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak secara terperinci. Selain itu, Surat Pemesanan tersebut ditujukan kepada PT PPM, tetapi PT EKI turut menandatangani surat tersebut. Atas pengadaan tersebut, audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319 miliar.