Informasi resmi status dan penanganan perkara
Kegiatan tangkap tangan ini mengungkap fakta adanya tindak pidana pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000,-, karena adanya pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 bagi yang tidak membayar lebih. KPK pun mengamankan 14 orang dan barang bukti berupa kendaraan roda 4, roda 2, dan uang tunai.
Perkara ini bermula dari skema Kerja Sama Usaha (KSU) antara ASDP dan PT JN pada 2019. Skema Kerja Sama Usaha (KSU) itu berubah dalam proses akuisisi pembelian saham PT JN. Para terdakwa melakukan dua keputusan direksi yang bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan KSU dengan PT JN. Kerugian negara dari perkara ini ditaksir mencapai Rp1,27 triliun.
- dari 15
