Jakarta, 7 Februari 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat turut serta mendukung pelaksanaan pemilu yang kondusif dan terhindar dari praktik tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/2).

“Pemilu sebagai pelaksanaan demokrasi suatu bangsa, di sisi lain memiliki potensi risiko yang tinggi terjadinya tindak pidana korupsi, diantaranya melalui modus atau praktik money politic,” kata Ghufron.

Oleh karena itu, lanjut Ghufron, KPK mengingatkan berbagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi menjelang pemilu ini. Pertama, PK telah menyelenggarakan program PAKU INTEGRITAS dan Politik Cerdas Berintegritas (PCB) kepada seluruh pemangku kepentingan dengan tagline 'Hajar Serangan Fajar'. Oleh sebab itu KPK mengingatkan seluruh pihak, baik pemerintah, penyelenggara dan peserta, maupun pemilih agar melaksanakan pemilu dengan asas jujur, adil dan berintegritas dengan menghindari politik uang maupun politik transaksional.

Kedua, KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menjauhi benturan kepentingan (conflict of interest/COI), baik yang nyata, potensial, atau akan dipersepsikan publik sebagai CoI. “Utamanya dalam masa-masa ini, berbagai benturan kepentingan dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas negara, penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat publik merupakan pelanggaran etika dan merupakan hulu dari tindak pidana korupsi,” pesan Ghufron.

Ketiga, KPK akan melakukan pengkajian seluruh pendanaan negara untuk pemilu termasuk pada KPU, Bawaslu, dan lainnya di tingkat pusat/daerah. Program ini terkait area perencanaan dan penganggaran sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pemilu.

Keempat, KPK telah memberikan rekomendasi dan membuat komitmen bersama Pemerintah untuk tidak membuka peluang tindak pidana korupsi dan politik uang dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat. Sesuai dengan rekomendasi KPK, bahwa bansos harus disalurkan berdasar data yang valid dan mutakhir. Bansos bukan berupa barang tapi berupa uang dan uangnya disalurkan melalui kantor pos/bank. Kelima, KPK juga mengingatkan seluruh insan KPK untuk menjaga netralitas dalam menjalankan tugas sehari-hari dengan menghindari sikap dan perilaku yang memihak pada salah satu peserta pemilu.

Dalam kesempatan ini, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana juga menekankan kembali pada peserta dan pemilih untuk sama-sama berkomitmen tidak melakukan praktik politik uang yang dapat mencederai azas-azas pemilu dan berpotensi menimbulkan terjadinya tindak pidana korupsi.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917

Top