Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan Negara tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik (by email) dengan sistem penawaran terbuka (Open Bidding) dengan perantaraan KPKNL Jakarta III.

Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 96/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt tanggal 12 Maret 2020 Jo Pengadilan TPK pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2020 dalam perkara atas nama Muhtar Ependy yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III Nomor: LAP-0312/1/PRO-01/WKN.07/KNL.03/01.03.01/2021 Tanggal 01 November 2021, LAP-0313/1/PRO-01/WKN.07/KNL.03/01.03.01/2021 Tanggal 01 November 2021, LAP-0316/1/PRO-01/WKN.07/KNL.03/01.03.01/2021 Tanggal 08 November 2021, LAP-0319/1/PRO-01/WKN.07/KNL.03/01.03.01/2021 Tanggal 23 November 2021

Selain itu lelang juga dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 444K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Februari 2020 dalam perkara atas nama Irwandi Yusuf, yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III Nomor: LAP-0314/1/PRO-01/WKN.07/KNL.03/01.03.01/2021 Tanggal 01 November 2021; serta Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan penetapan jadwal lelang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III Nomor:S-1771/KNL.0703/2022 tanggal 27 September 2022

Adapun obyek lelang sebagai berikut :

 

No.

Obyek Lelang

Harga Limit

Uang Jaminan

Keterangan 

1.

  1. 1 (satu) buah Toyota Harrier 3.0 4 WD AT Tahun 2003 Nomor Polisi AD 9045 PH
  2. 1 (satu) Toyota Alphard 2.4 2WD AT Tipe G Tahun 2006 Nomor Polisi B 1421 BF
  3. 1 (satu) Toyota Yaris Tipe E AT Tahun 2011 Nomor Polisi B 1971 SOQ;
  4. 1 (satu) Mercedes Benz C 180 Kompresor AT Tahun 2002 Nomor Polisi B 8205 YG.

Dijual dalam satu paket angka 1, 2, 3 dan 4

Rp. 119.414.000,00. (seratus Sembilan belas juta empat ratus empat belas juta rupiah)

Rp.47.765.600,- (Empatpuluh tujuh juta tujuh ratus enampuluh lima ribu enam ratus rupiah)

Kondisi Rusak Berat

2.
  1. 1 (satu) buah Daihatsu Terios TX MT 2007 Nomor Polisi B 1782 FVJ
  2. 1 (satu) buah Suzuki X Over SX 4 (4 x 2) MT tahun 2009 Nomor Polisi B 1839 EFC Dijual dalam satu paket huruf a dan b
Dijual dalam satu paket angka 1 dan 2

Rp. 60.434.000,00. (Enam puluh juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah)

Rp.24.173.600,- (Dua puluh empat juta seratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah

Kondisi Rusak Berat

3. 
  1. 1 (satu) unit mobil dengan nomor registrasi B-1521- VEN merk Honda type Accord warna hijau nomor rangka MHR5V4MPFVRDDDD609 nomor mesin F22V500799 beserta BPKB, STNK dan kunci kendaraan;
  2. 1 (satu) unit mobil dengan nomor polisi B- 2899-DH merk Nissan type Teana warna abu-abu metalik nomor rangka BLNUR6AJ31-A05683 nomor mesin VQ23DE beserta BPKB, STNK dan kunci kendaraan;
  3. 1 (satu) unit mobil dengan nomor polisi B- 2674-LQ merk Opel type Blazer Montera warna biru tua metalik nomor rangka MFBCB13SO1J143509 nomor mesin S76124927 beserta BPKB, STNK dan kunci kendaraan;
  4. 1 (satu) unit mobil dengan nomor polisi B- 1714- WFD merk Suzuki type X-Road warna abu-abu metalik nomor rangka MHYHYAM11SAJ112121 nomor mesin M15AIA774879 beserta BPKB, STNK dan kunci kendaraan;
  5. 1 (satu) unit mobil dengan nomor registrasi B-1276- LQ merk Timor type S 5151 warna abu-abu metalik nomor rangka KNAFA3232V5683987 nomor mesin B5305356 beserta BPKB, STNK dan kunci kendaraan;
  6. 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang warna biru metalik Nopol B-7828-EQ nomor mesin : 7KO217968 nomor rangka: MHF11KF8000044115 beserta STNK atas nama Lembaga Informasi Nasional, BPKB, dan kunci kendaraan;
  7. 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang warna merah Nopol B-1743-XI nomor rangka: MHF11KF83Y0019141 nomor mesin : 7K.0357049 beserta BPKB atas nama UMI HASANAK dan kunci kendaraan;
  8. 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang warna hijau metalik Nopol B-7009-EQ nomor mesin: 7K0185769, nomor rangka: MHF11KF7000019386 beserta kunci kendaraan;
  9. 1 (satu) unit mobil KIA Travelo Nopol : H- 1279-US nomor mesin: J2547086 nomor rangka: MJOUSD2112AK085172 beserta STNK atas nama CV IQRO LANA MANAGEMENT, buku uji berkala kendaraan bermotor dan kunci kendaraan;
  10. 1 (satu) unit mobil BMW Nopol : B-8778- LA nomor mesin : 86750900 nomor rangka: EE86759 beserta STNK atas nama WAWA CHANDRA dan kunci kendaraan (lampu belakang kanan pecah);
  11. 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Kuda dengan nomor polisi B-1222-QT warna silver metalik dengan nomor rangka MHMVA1WJR2K002089 nomor mesin tidak diketahui beserta STNK dan kunci kendaraan;
  12. 1 (satu) unit mobil Mercedes Benz dengan nomor polisi B-8761-MG warna putih metalik nomor rangka WDB76803721443979 nomor mesin tidak diketahui beserta kunci kendaraan;
  13. 1 (satu) buah tas slempang berwarna hitam merek ZARA MAN ESSENTIALS;
  14. 1 (satu) buah tas berwarna hitam dengan merk GOBELLINI;
  15. 1 (satu) buah Tas Hitam dengan merek FRANCESTI;
  16. 1 (satu) unit sepeda lipat bertuliskan NEO berwarna abu-abu orange.
Dijual dalam satu paket angka 1, 2, 3 … sampai dengan angka 16

Rp.114.567.000,00. (Seratus empat belas juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)

Rp. 45.826.800,00 (Empat puluh lima juta delapan ratus duapuluh enam ribu delapan ratus rupiah)

Kondisi Rusak Berat

4. 
  1. 1 (satu) buah Yamaha Jupiter MX dengan plat nomor polisi B 6766 NMD tahun 2006;
  2. 1 (satu) buah Suzuki FK 110 SD K6 (NEW SMASH SPOKE) dengan plat nomor polisi B 6158 EKQ tahun 2008;
  3. 1 (satu) buah Yamaha jupiter Z cw dengan plat nomor polisi F 3262 LY tahun 2010;
  4. 1 (satu) buah HONDA / NF 125TR dengan plat nomor polisi B 6123 TON tahun 2007;
  5. 1 (satu) buah Suzuki Spin dengan plat nomor polisi F 4961 WT tahun 2007;
  6. 1 (satu) buah Yamaha Vega ZR dengan plat nomor polisi B 6996 FSD tahun 2009;
  7. 1 (satu) buah Honda Blade dengan plat nomor polisi B 6319 CYC tahun 2009 ;
  8. 1 (satu) buah HONDA / NF 125 SD dengan plat nomor polisi B 6406 UFH Tahun 2006;
  9. 1 (satu) buah Suzuki Skywave dengan plat nomor polisi B 3400 NJH Tahun 2010;
  10. 1 (satu) buah HONDA / GL PRO II dengan plat nomor polisi B 4502 EQ Tahun 1997;
  11. 1 (satu) buah HONDA / GL MAX II dengan plat nomor polisi B 3805 EQ Tahun 1997;
  12. 1 (satu) buah BAJAJ / PULSAR 180 DTSI UG4 dengan plat nomor polisi B 3681 THO Tahun 2011;
  13. 1 (satu) buah YAMAHA / JUPITER MX 1 S7 dengan plat nomor polisi B 6420 UEA Tahun 2006;
  14. 1 (satu) buah Suzuki FD 110 XCSD dengan plat nomor polisi B 6036 FBX Tahun 2004;
  15. 1 (satu) buah HONDA / GL 200 R dengan plat nomor polisi B 6000 TFT         Tahun 2007;
  16. 1 (satu) buah YAMAHA / 5D9 (VEGA-ZR) dengan plat nomor polisi B 6639 SVL Tahun 2010;
  17. 1 (satu) buah Yamaha 1S7 JUPITER-MX 135 cc dengan plat nomor polisi B 6186 FRW Tahun 2008;
  18. 1 (satu) buah YAMAHA / 54P CAST WHEEL AT dengan plat nomor polisi B 6066 UWG Tahun 2012;
  19. 1 (satu) buah HONDA / GL MAX II dengan plat nomor polisi B 3803 EQ Tahun 1997;
  20. 1 (satu) buah Bajaj Pulsar dengan plat nomor polisi A 2059 CI Tahun 2011;
  21. 1 (satu) buah Bajaj Pulsar dengan plat nomor polisi B 6476 NYP Tahun 2008;
  22. 1 (satu) buah HONDA / CBR250RB(IN) dengan plat nomor polisi B 6151 UXO Tahun 2012;
  23. 1 (satu) buah Yamaha Jupiter MX tanpa plat nomor Tahun 2003;
  24. 1 (satu) buah Honda Beat tanpa plat nomor Tahun 2009;
  25. 1 (satu) buah Honda Beat tanpa plat nomor Tahun 2008;
  26. 1 (satu) buah Honda Vario dengan plat nomor polisi B 3975 PV Tahun 2008.
Dijual dalam satu paket angka 1, 2, 3 … sampai dengan angka 26

Rp. 35.836.000,00. (Tiga puluh lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah)

 Rp. 14.334.400,00 (Empat belas juta tiga ratus tiga puluh empat ribu empat ratus rupiah)

Kondisi Rusak Berat

5. 
  1. 1 (satu) Apple iPhone X 64 GB;
  2. 1 (satu) Samsung Galaxy S7 Edge 4/128 GB;
  3. 1 (satu) Apple iPhone X 256 GB;
  4. 1 (satu) Samsung Galaxy A7 3/16 GB;
  5. 1 (satu) Apple iPhone X 256 GB;
  6. 1 (satu) Apple iPhone 7 128 GB;
  7. 1 (satu) Nokia RM-1136 (Nokia 222);
  8. 1 (satu) Tas Backpack merk Fortune.
Dijual dalam satu paket angka 1, 2, 3 , 4, 5, 6, 7 dan angka 8

Rp. 7.986.000,00 (Tujuh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah)

Rp. 3.194.400,00 (Tiga juta seratus Sembilan puluh empat ribu empat ratus rupiah)

Kondisi Rusak Berat

 

Keterangan:

  • Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
  • Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang
  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

 

Pelaksanaan Lelang : 

Hari/Tanggal

 :

Selasa, 11 Oktober 2022;  10.15 s.d 11.15 WIB Waktu Server

Cara Penawaran  :

Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id

Waktu Penawaran

10.15 s.d 11.15 WIB Waktu Server

Waktu Penetapan Pemenang :

11.15 WIB s.d Selesai

Penetapan Pemenang Lelang  : Setelah batas akhir penawaran
Tempat Pelaksanaan Lelang  :

KPKNL Jakarta III yang beralamatkan di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat



Syarat-syarat lelang :

  1. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada lelang.go.id.
  2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  3. Penyetoran uang jaminan paling lambat sebelum batas akhir penawaran.
  4. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3% melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  5. Objek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (kondisi “as is”) dengan segala konsekwensi biaya tertunggak atas objek lelang dan segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbaikan seluruhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang
  6. Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”) peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek kendaraan roda empat (mobil) pada hari Rabu, 4 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB berlokasi di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan KPK Jalan Dewi Sartika No. 255 Rt. 1 Rw. 2 Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, objek kendaraan roda dua (Sepeda Motor) pada hari Kamis 6 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB berlokasi di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jakarta Timur, Jalan Cipinang Jaya Raya No. 37 Rt. 2 Rw. 6 Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13420, dan objek berupa Tas, Sepeda, dan Telepon Gengam atau Handphone pada hari Jum’at, 7 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB berlokasi di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan dengan standar protokol kesehatan.
  7. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  8. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
  9. Pemenang lelang atau perwakilan/yang diberi kuasa, pada saat penyerahan barang lelang harus mematuhi protokol kesehatan.
  10. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Sdr. Dedi Irawan, No. Hp. 087883360290 atau surel ke: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau Sdr. Chairul Lutfi No. Hp. 081280979231.di Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kuningan Jakarta Selatan (021) 2557 8300 atau www.kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau menghubungi bagian lelang pada KPKNL Jakarta III.
  11.  

 

 

Jakarta, Oktober 2022

a.n Pimpinan
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi
u.b 
Direktur Labuksi KPK,

 

 

 

 

   Mungki Hadipratikto