Jakarta, 2 Mei 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan adanya penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang /jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Penetapan tersangka ini adalah hasil dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin hingga Selasa, 29-30 April 2019 di Jakarta, Manado dan Kabupaten Talaud.

KPK menyayangkan praktik semacam ini masih terus terjadi, dimana sebelumnya tim KPK juga sedang melakukan penyelidikan terbuka terkait kasus serupa di kabupaten kepulauan Talaud untuk periode 2014-2017. Dari penyidikan terbuka tersebut, tim KPK mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa praktik tersebut masih terjadi di tahun 2019.

Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara ini. Tiga tersangka tersebut adalah SWM (Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2014-2019, BNL (Pengusaha- tim sukses Bupati) diduga sebagai penerima. Dan BHK (Pengusaha) diduga sebagai pemberi.

SWM melalui BNL diduga menerima hadiah atau janji dari kontraktor untuk mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Talaud. SWM melalui BNL meminta fee 10 % kepada BHK sebagai kontraktor dari setiap paket pekerjaan yang diberikan kepada BHK. Sebagai bagian dari fee 10% tersebut BNL meminta BHK untuk memberikan sejumlah barang mewah kepada SWM dengan total harga Rp. 463.855.000,-.  Selain barang mewah tersebut, BNL meminta BHK memberikan uang Rp 50 juta untuk Bupati, uang tersebut sudah diterima melalui salah seorang ketua Pokja di Kabupaten Talaud.

Sebagai pihak yang diduga penerima, SWM dan BNL disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BNL yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, untuk kepentingan pemeriksaan, KPK menahan tiga tersangka tersebut selama 20 hari ke depan. SWM ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. BHK ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang C1 dan BNL ditahan di Rutan Guntur.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah

Juru Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav.4