Jakarta, 21 Juni 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi pada penjagaan dan perawatan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Hal ini sebagai komitmen untuk membangun integritas KPK secara institusional. 

Atas pelanggaran tersebut, bersamaan dengan proses penegakan kode etik di Dewan Pengawas, KPK juga memproses secara hukum dugaan tindak pidana korupsinya. KPK juga membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai. Dimana pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan oleh Inspektorat. KPK juga melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat. Agar para pihak dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan. 

Dalam pengelolaan Rutan ini, KPK melalui Biro Umum pun sebelumnya telah secara rutin melakukan sidak lapangan, pembinaan pegawai, dan rotasi penugasan. Hal tersebut untuk mencegah dan memitigasi pelanggaran dalam pelaksanaan penjagaan dan perawatan Rutan. 

Peristiwa ini menjadi evaluasi KPK untuk perbaikan tata kelola penjagaan dan perawatan RUTAN Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK agar kasus ini tidak kembali terjadi di kemudian hari. KPK mengajak masyarakat untuk ikut memantau proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan ini sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

 

 

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917