Selasa, 24 September 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka dalam kegiatan tangkap tangan terkait dengan Kuota Impor Ikan Tahun 2019. 

KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Bogor pada 23 September 2019. Kegiatan tangkap tangan ini adalah hasil pendalaman KPK terhadap informasi dari masyarakat atas dugaan akan terjadinya transaksi tindak pidana korupsi. Kemudian berdasarkan bukti-bukti dan serangkaian kegiatan penyelidikan yang dilanjutkan dengan kegiatan tangkap tangan. 

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan 9 orang di Jakarta dan Bogor pada Senin, 23 September 2019. Setelah melakukan penyelidikan dan melakukan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 2 orang sebagai tersangka. Diduga sebagai pemberi, MMU (Direktur PT. NAS) dan RSU (Direktur Utama Perum Perindo) diduga sebagai penerima. 

RSU diduga menerima uang sebesar USD30 ribu sebagai imbalan pemberian kuota impor kepada perusahaan MMU. Berdasarkan keterangan yang didapat, selain yang diberikan oleh MMU, diduga RSU telah menerima pemberian uang dari importir lain sebesar USD 30ribu, SGD30 ribu, dan SGD50 ribu.

Pemberian uang tersebut diduga terkait kuota impor ikan dengan pola impor yang sama dengan perkara MMU. Hal ini diperkuat dengan pengakuan ASL yang mengaku sudah empat kali ditugaskan oleh RSU menjadi perantara pemberian uang.

Atas dugaan tersebut, Sebagai pihak yang diduga pemberi, MMU disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka lain, Sebagai pihak yang diduga penerima, RSU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

KPK mengingatkan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar secara serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan prosess impor karena hal ini sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung. Suap terkait dengan impor produk pangan ini bukan kali ini saja terjadi.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah

Juru Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

(021) 2557-8300

www.kpk.go.id