Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menandatangani Nota Kesepahaman dengan Direktur Utama PT. Transportasi Jakarta Agung Wicaksono di Kantor PT. Transjakarta,

Jakarta Timur, Selasa (19/02).
KPK mendukung PT. Transjakarta dalam berbenah sistem manajemen agar lebih bersih. Lewat nota kesepahaman ini, KPK membantu PT. Transjakarta dengan memberikan sosialisasi mengenai gratifikasi dan LHKPN yang selanjutnya akan diterapkan di PT. Transjakarta. Penandatanganan nota kesepahaman itu juga turut disaksikan oleh Inspektur DKI Jakarta Michael Rolandi C Brata.

Selain memberikan sosialisasi, KPK juga memberikan bimbingan teknis kepada seluruh kepala divisi dan kepala departemen di PT. Transjakarta. Setelah itu, KPK akan membantu PT. Transjakarta membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi dan pembentukan aturan terkait gratifikasi dan LHKPN.

Dalam sambutannya, Direktur Utama PT. Transjakarta Agung Wicaksono menyadari betul bahwa pembenahan dalam perusahaannya bukan hanya seputar peningkatan layanan dan armada, namun pembenahan sistem juga diperlukan untuk menjadi perusahaan yang lebih baik. Untuk itu, Agung membentuk Satuan Pengendali Internal pada September 2018  “Itu menjadi tonggak pertama kalau kita ingin benahi sistem di PT. Transjakarta”, ujar Agung.

Menurut Agung, pembentukan tim Satuan Pengendali Internal saja tidak cukup. Perlu ada perangkat yang berupa sebuah aturan yang menjadi acuan. Untuk itu PT. Transjakarta mengundang KPK untuk memberikan pendampingan.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp3,2 Triliun untuk PT. Transjakarta. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata itu bukanlah angka yang kecil. Perlu sebuah tanggung jawab yang besar sebagai penerima uang yang berasal dari masyarakat. “Uang itu punya masyarakat dan kita harus kembalikan ke masyarakat dalam bentuk layanan publik yang baik” kata Alex.

Alex menjelaskan bahwa sejak 2017 KPK mulai menindak korporasi sebagai tersangka korupsi. BUMN dan BUMD juga menjadi subyek tindak pidana korupsi dan dapat ditindak. Tujuannya agar BUMN dan BUMD menerapkan praktik berusaha yang sehat. “Kami ingin memastikan bahwa perilaku korporasi tidak menyalahi prinsip bersaing yang sehat” kata Alex.Pengendalian gratifikasi dan LHKPN bisa menjadi langkah awal pencegahan korupsi. Alex berharap PT. Transjakarta dan perusahaan lainnya bisa membuat sebuah aturan yang rinci mengenai penerimaan gratifikasi dan laporan LHKPN serta dapat menerapkan sistem manajemen yang baik.

(Humas)