Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) dalam rangka memperluas kerja sama pendidikan antikorupsi bagi masyarakat. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/1), dihadiri Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron serta jajaran Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK dan unit Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB PMII.

Dihadapan para pengurus PMII, Ghufron mengatakan, peran masyarakat sangat penting untuk mewujudkan tujuan negara yang bebas dari korupsi. Masyarakat bisa menjadi mata dan kepanjangan tangan KPK di seluruh wilayah Indonesia dengan melaporkan segala bentuk tindak pidana korupsi mulai dari lingkungan terdekat.

“Usaha dalam mencegah praktik korupsi itu harus dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat, ini termasuk mahasiswa. Dalam kerangka partisipasinya, mahasiswa memiliki kesempatan untuk mengontrol dan penyambung langsung ke masyarakat untuk mensosialisasikan pendidikan antikorupsi dan pencegahan korupsi,” kata Ghufron.

Dengan begitu, Ghufron meyakini jika seluruh elemen masyarakat memiliki kepedulian untuk memberantas korupsi maka kerja-kerja KPK akan semakin mudah. Langkah itu diawali dengan menanamkan nilai integritas di dalam jiwa serta mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa.

Oleh karenanya, lanjut Ghufron, peningkatan kapabilitas masyarakat melalui pendidikan antikorupsi penting terlaksana agar masyarakat lebih memahami bahwa korupsi bisa berdampak buruk seperti menimbulkan kemiskinan, menghambat pembangunan, dan menciptakan pengangguran.

“Sebagai pionir antikorupsi, PB PMII harus mampu mengambil langkah nyata meningkatkan peran serta masyarakat agar mampu bekerja sama dan saling bahu membahu untuk memberantas segala bentuk praktik kotor di sekitar. Sebab, mahasiswa juga dapat menjadi motor penggerak pendidikan antikorupsi yang dapat membawa dampak yang cukup signifikan bagi masyarakat,” jelas Ghufron.

Melalui audiensi ini, KPK memiliki peluang baru dalam mensosialisasikan pendidikan antikorupsi sampai ke taraf masyarakat desa melalui jejaring yang PB PMII miliki. Mahasiswa juga dapat dapat melakukan peran preventif terhadap korupsi dengan membantu masyarakat dalam mewujudkan ketentuan dan peraturan pemerintah yang adil dan berpihak pada masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur LBH PB PMII Muhammad Qusayri menyampaikan, audiensi ini berangkat dari semangat sahabat-sahabat mahasiswa untuk berkolaborasi bersama KPK menyelenggarakan pendidikan antikorupsi dan meningkatkan peran serta masyarakat. Sekaligus melakukan peran edukatif dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat.

“Melalui audiensi ini, kami dari lembaga bantuan hukum PB PMII selain memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat, salah satunya dengan melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi. Pun kami juga bertekad membantu KPK dalam mensosialisasikan pendidikan antikorupsi ke masyarakat,” kata Qusayri.

Atas penyelenggaran audiensi ini, KPK menyampaikan beberapa rekomendasi yang dapat dijalankan PB PMII dalam menjalankan tugas sebagai penjamin dan pemenuh hak bagi masyarakat penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, hingga persamaan kedudukan di dalam hukum. Salah satunya ialah LBH PB PMII dapat mempelajari mengenai advokasi hukum yang dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan di hadapan hukum, efisiensi dan efektivitas.