Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi pelaku usaha di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), bertempat di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (31/10). Dalam pertemuan ini, transisi energi menjadi isu yang dibahas dan dikhawatirkan rentan menimbulkan risiko terjadinya korupsi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK terbuka menerima aspirasi dari pelaku usaha agar proses bisnis di sektor ini berjalan dengan baik.

"Kami (KPK) meyakini, korupsi tidak dilakukan secara tunggal. Korupsi adalah komplotan kejahatan antara yang punya kepentingan dan kewenangan. Di sini KPK hadir untuk belanja masalah dan mengetahui bagaimana proses bisnis di bidang ESDM ini," ucapnya.

Mengutip data Kementerian ESDM, Indonesia secara luas mempunyai target transisi energi baru dan terbarukan pada tahun 2025 dengan capaian 23%. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi emisi hingga 29% pada tahun 2030.

 

Tantangan Sektor ESDM

Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong menyampaikan industri migas mempunyai tantangan di sektor hulu terkait transisi energi. Belum lagi, transparansi regulasi seyogianya jadi hal penting bagi pelaku usaha.

“Sehingga perlu adanya investasi ekstra dari investor ketika menerapkan transisi energi, yang membuat biaya pengolahan bertambah. Karena itu kami sangat berharap transparansi aturan terkait itu jadi hal penting bagi kami," terangnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengeboran Minyak Indonesia (APMI) Suprijonggo Santoso menyampaikan soal keterbukan dalam tender proyek. Baginya, transparansi terkait perusahaan dalam negeri, sampai saat ini belum berdampak baik. Dalam realisasinya, Suprijonggo melihat perusahaan asing masih lebih diuntungkan.

"Pelaku usaha seperti kami jarang diajak berembuk dalam kebijakan regulasi, padahal bisnis ini punya risiko tinggi sekali. Terkait aturan perusahaan dalam negeri, belum berdampak baik untuk kami, masih ada perusahaan asing, yang lebih didahulukan mendapat proyek," tegasnya.

 

Komitmen Pencegahan Korupsi oleh KPK

Sebelumnya KPK telah mendorong mitigasi risiko korupsi terkait transisi energi kepada Kementerian/Lembaga pada forum diskusi G20 Anti-Corruption Working Group, Juli 2022 silam. Selain itu, hadirnya aplikasi SIMBARA (Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara antar Kementerian/Lembaga), yang dikembangkan STRANAS PK masuk dalam upaya pencegahan korupsi.

Namun, Ghufron kembali menegaskan, semua itu tidak akan berjalan mulus, tanpa adanya dukungan dari pelaku usaha. Karenanya, KPK, kata Ghufron berharap agar pelaku usaha di sektor tersebut bisa kolaboratif dalam mengawal transisi energi yang berdampak bagi ekonomi riil masyarakat.

"KPK berupaya melakukan perbaikan sistem dengan monitoring sistem terkait pengadaan barang jasa, mutasi pegawai, gratifikasi, dan lainnya pada regulator. Tapi kami merasa pelaku usaha juga harus didorong agar tidak bermain dalam melakukan proses bisnisnya," Ghufron melanjutkan.

Sementara itu, Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Aminudin secara tegas mengatakan, KPK akan mengambil sikap, bertujuan melakukan pencegahan korupsi secara masif. Lebih jauh, Aminudin mengungkap, pertemuan dengan pelaku usaha merupakan awal dalam mencegah titik rawan korupsi di bidang ESDM.

"Kami siap sedia menyerap aspirasi untuk menjaga dan mencegah terjadinya korupsi. Ke depannya tentu kami akan terus berkoordinasi dengan pelaku usaha, untuk itu kita semua harus berkomitmen dalam menjaga integritas," terang Aminudin.

Dalam kegiatan audiensi, selain IPA dan APMI, hadir pula perwakilan dari Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI).