Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak henti memberi semangat kepada pemerintah daerah untuk terus meningkatkan integritas, melalui kegiatan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) di gedung ACLC, Jakarta, Senin (30/10).

Kegiatan PAKU Integritas batch 8 ini diawali dengan Executive Briefing, yang dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati, Pj Walikota, dan Ketua DPRD bersama pasangan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam sambutannya menyampaikan, para Penjabat harus bisa memahami benar apa itu jaga integritas agar bisa melindungi diri sendiri dan keluarga untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Ketika sudah paham jaga integritas, maka kita pahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Kita harus cermat dan teliti dalam menjalankan tugas agar tidak melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Tanak.

Seperti yang diketahui, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia mengalami penurunan di tahun 2022. Indonesia memperoleh skor 34 dengan peringkat 110 dari 180 negara. Menurut Tanak, merosotnya IPK Indonesia disebabkan karena masih kurangnya kemampuan negara dalam menjaga integritas.

“IPK kita masih rendah itu artinya korupsi di negara ini masih tinggi, makanya penjara juga penuh,” terangnya.

Tanak menambahkan, pencegahan korupsi yang dapat dilakukan oleh pejabat daerah yaitu mematuhi kode etik dan aturan yang berlaku, menghindari conflict of interest (COI), menolak gratifikasi, memberikan contoh/keteladanan, menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari, serta menciptakan kebijakan yang mendukung iklim antikorupsi.

Di samping itu, KPK juga terus mensosialisasikan Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi pada Pemerintah Daerah (Pemda). Pemerintah Daerah bisa menggunakan MCP untuk memetakan titik-titik rawan korupsi dalam pelaksanaan program kegiatan di daerah.

Titik rawan korupsi di Pemda antara lain pengadaan barang dan jasa, pembagian dan pengaturan “jatah proyek” APBD dan Ijon proyek, meminta/menerima hadiah/sesuatu pada proses perencanaan APBD, dana aspirasi, perizinan, pengelolaan pendapatan daerah, hingga pelayanan publik.

Dari data statistik tindak pidana korupsi yang ditangani KPK per Triwulan I 2023, berdasarkan profesi/jabatan, penyelenggara daerah yang melakukan korupsi diantaranya Gubernur 23 orang, Walikota/Bupati dan Wakil 156 orang.

Sementara itu, pihak swasta masih mendominasi sebanyak 383 orang dan anggota DPR dan DPRD 344 orang. Sedangkan berdasarkan jenis perkara korupsi didominasi oleh tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi sebesar 66%.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) Wawan Wardiana berharap agar para Penjabat dan pasangan yang mengikuti kegiatan PAKU Integritas kali ini dapat menjadi tauladan bagi Penjabat lainnya.

"Agar para peserta yang sudah mengikuti PAKU Integritas tidak berurusan dengan gedung sebelah atau gedung Merah Putih, sehingga para penjabat dan pasangannya bisa memberikan sinyal agar tidak terlibat korupsi dan bagaimana membuat gerakan antikorupsi yang berbasis keluarga," jelas Wawan.