Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendampingan serah terima aset tanah dan bangunan Pasar Banyuurip dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan ke Pemerintah Kota (pemkot) Pekalongan. Aset yang diserahkan di Kantor Bupati Pekalongan, Jawa Tengah pada selasa (18/10) ini memiliki nilai total taksiran sebesar Rp33,3 Miliar dengan rincian nilai tanah sebesar Rp 26 Miliar dan nilai bangunan sebesar Rp 7,3 Miliar.

Serah terima aset tersebut dilakukan oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq kepada Walikota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid dan disaksikan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Wilayah III Koordinasi dan Supervisi KPK Uding Juharudin. Hadir pula dalam kegiatan tersebut Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar, Sekda Kota Pekalongan Sri Ruminingsih dan Jajaran Forkopimda Pekalongan.

Uding Juharudin mengatakan, status Pasar Banyurip merupakan permasalahan yang harus diselesaikan. Menurutnya Ini penting dilakukan agar pengelolaan pasar lebih optimal.

"Kalau ini tidak diselesaikan dengan segera, pemanfaatannya juga tidak optimal, Karena pada dasarnya adanya pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat” terang Uding

Sebelumnya, Aset Tanah Pasar Banyurip tercatat double di Kartu Inventaris Barang (KIB) A Pemkab Pekalongan, dan KIB A Pemkot Pekalongan. Pemkot Pekalongan mencatat berdasarkan Berita Acara tanggal 31 Maret 1990 tentang Serah Terima Fisik, Material dan Finansial bagi 16 (enam belas) Desa/Kelurahan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Kepada Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan. Sedangkan Pemkab Pekalongan mencatat berdasarkan kepemilikan sertifikat yang dipegangnya.

“Saat diminta oleh KPK untuk menyelesaikan aset kami sebagai pemerintah kabupaten dan kota masih bingung. Dimana sertifikatnya milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan, tapi pasarnya milik Kota Pekalongan,“ ungkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

Fadia mengungkapkan bahwa prosesi penyerahan tanah tersebut telah melalui proses yang panjang dan seharusnya dilakukan pada saat pemekaran wilayah Kabupaten Pekalongan pada tahun 90-an. Akan tetapi, karena berbagai kendala terkait aturan, proses penyerahan aset dari pemkab ke pemkot Pekalongan baru bisa dilaksanakan saat ini.

Sebelumnya KPK melakukan rapat koordinasi penyelesaian permasalahan aset Pasar Banyuurip pada 17 Juni 2021. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa Pemkab Pekalongan akan menyerahkan kepada Pemkot Pekalongan aset tanah dan bangunan Pasar Banyuurip sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk masyarakat luas.

“KPK terus melakukan monitoring atas tindak lanjut penyerahan aset tanah sesuai dengan kesepakatan dan prosedur yang berlaku,” ungkap Uding.

Pasar Banyuurip sendiri selama ini telah memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Asli Daerah (PAD) yang ditaksir sebesar Rp 665.950.000 per tahun. Namun akibat benturan kepemilikan tersebut, Pasar Banyuurip belum pernah tersentuh pembangunan.

Walikota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pemkab Pekalongan dan Pemkot Pekalongan dalam upaya mentaati aturan yang berlaku.

"Alhamdulilah dengan komitmen kita bersama, dengan tidak melihat untung rugi dan sebagainya. Tetapi semuanya, kita lakukan untuk masyarakat seperti tentang pengelolaan dan pembangunan pasar kedepannya," katanya.