Berdasarkan pengukuran Survei Penilaian Integritas (SPI) pada tahun 2022, hasil menunjukan perlu adanya perbaikan terhadap beberapa hal untuk meningkatkan nilai SPI di Kota Tangerang Selatan agar mencapai rata-rata nilai Nasional. Hal tersebut disampaikan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Amir Arief dalam kegiatan Sosialisasi Antikorupsi Bagi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Tangerang Selatan, di Ruang Rapat Blandongan, Balai Kota Tangerang Selatan, Jumat (7/10).

Amir mengatakan, terdapat dua indeks kerawanan korupsi di Indonesia, pertama adalah Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) yaitu untuk menilai bagaimana pemahaman dan pengalaman masyarakat atau responden, serta menilai bagaimana pengalaman mereka sehari-hari dalam beraktivitas apakah pernah bersentuhan dan memahami korupsi.

“Kemudian indikator berikutnya adalah Survei Penilaian Integritas (SPI), merupakan survei ke instansi-instansi yang sudah berjalan dalam dua tahun terakhir ini, terkait bagaimana instansi tersebut bisa mengelola kerawanan korupsi,” ujar Amir.

Dari pengukuran SPI tahun 2022, Amir menjelaskan bahwa Pemerintah menargetkan skor indeks integritas nasional sebesar 72 atau naik dua poin dari target tahun lalu sebesar 70, sebagaimana dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Untuk itu, KPK terus menyempurnakan sistem SPI agar lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya.

“Karenanya, pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan hanya sendiri, dan KPK hadir sebagai mitra untuk secara bersama-sama menyelesaikan indikator kerawanan korupsi. Kami juga berharap semoga Kota Tangerang Selatan dapat menjadi aktor penting dalam membangun bangsa yang bebas dari korupsi,” kata Amir menutup sambutannya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Tangerang Selatan Bambang Nurcahyo menyampaikan, khususnya pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan lebih fokus kepada persoalan SPI dan juga persoalan pencegahan korupsi.

“Kemudian saya berpesan pada seluruh OPD, untuk secara bersama-sama ikut serta dalam upaya perbaikan-perbaikan tata kelola pemerintahan yang mengacu pada peningkatan, perbaikan, dan pengecilan resiko terjadinya tindak pidana korupsi di Pemkot Tangerang Selatan,” terang Bambang.

Lanjutnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen dan bertekad untuk memperbaiki segala macam hal berkaitan dengan tata kelola Pemerintahan di Tangsel. Itu sebabnya, kebijakan Walikota terdahulu Ibu Airin yaitu untuk selalu bergandeng bersama tim pencegahan korupsi KPK dalam upaya melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Mengenai SPI, saat ini nilai Tangsel berdasarkan survei di tahun 2021 berada diangka 70,79 dan memang masuk ke dalam target nasional, tetapi kita berharap di tahun 2022 ini nilai tersebut meningkat diangka 75,” jelas Bambang.

Karenanya, diharapkan peran serta dari seluruh OPD untuk fokus kepada peningkatan, perbaikan, dan tata kelola pemerintah. Hal ini tentu akan terus dilakukan dalam kurun waktu dua bulan terakhir di tahun 2022 ini.

Kegiatan ini juga dihadiri Asisten Daerah 3 Kota Tangerang Selatan, para Pimpinan OPD, Sekretaris OPD, dan para hadirin.