Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan Kementerian Perindustrian memperbaiki sistem untuk menutup celah terjadinya korupsi. Hal ini disampaikannya saat memberikan materi di Acara Executive Briefing PAKU Integritas (Penguatan Antikorupsi Untuk Penyelenggara Negara Berintegritas) bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, beserta jajarannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (14/7).

“Setelah acara ini, Kementerian Perindustrian bisa melakukan telaah, kajian dan perbaikan sistem di kementeriannya. Perbaikan ini penting karena korupsi terjadi akibat gagal, buruk dan lemahnya sistem. Perbaikan sistem menjadi salah satu kunci mencegah tindak pidana korupsi,” tegas Firli.

Sebelumnya Firli memaparkan bahwa KPK bertugas melakukan monitor sebagai bagian dari strategi pencegahan. Pencegahan menjadi penting karena salah satu bagian dari pencegahan adalah perbaikan sistem. Menurutnya sistem yang baik akan menutup celah dan peluang untuk korupsi.

Selain dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri serta Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Executive Briefing PAKU Integritas itu juga dihadiri oleh Eselon I Kementerian Perindustrian yaitu Sekretaris Jenderal Dody Widodo, Inspektor Jenderal Masrokhan, Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika, PLH Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi & Tekstil Ignatius Warsito, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi & Elektronika Taufiek Bawazier, Direktur Jendera Industri Kecil, Menengah & Aneka Reni Yanita, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional Eko S.A. Cahyanto, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Doddy Rahadi, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Arus Gunawan.

Lebih lanjut Firli menjelaskan KPK melakukan pemberantasan korupsi dengan menggunakan 3 strategi. Pertama memberikan pendidikan kepada masyarakat dalam rangka memberikan pemahaman, meningkatkan kesadaran sehingga masyarakat tidak menjadi pelaku korupsi dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan koruptif.

“Mengapa ini penting? Karena sesungguhnya tindak pidana korupsi bukan hanya sekadar pidana yang dirumuskan dalam UU No. 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Dan tidak cukup dengan pasal demi pasal tentang tindak pidana korupsi, tetapi jauh dari itu. Pemahaman yang kita ingin ambil dan ingin kita peroleh adalah, pemahaman masyarakat bahwa korupsi adalah kejahatan kemanusiaan, korupsi adalah kejahatan yang merampas hak-hak rakyat,” jelas Firli.

Sambungnya lagi, strategi selanjutnya adalah pencegahan dan yang ketiga adalah strategi penindakan yang dilakukan agar ada efek jera, rasa takut untuk melakukan korupsi.

Sementara itu dalam paparannya Agus Gumiwang menyampaikan Kementerian Perindustrian yang dipimpinnya berada diperingkat ke 5 dari 33 kementerian menurut hasil survei penilaian integritas yaitu 85,6.

Selain itu pihaknya juga sudah memiliki berbagai kebijakan antikorupsi di lingkungan Kementerian Perindustrian, yaitu memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), klinik konsultasi yang memberikan layanan teknis kepada unit kerja dan pegawai di lingkungan kemenperin, whistleblowing system (WBS) yang berada di bawah inspektorat jenderal.

“Selain kebijakan itu, saya beserta jajaran eselon I telah menandatangani piagam audit internal yang dituangkan dalam Bali Commitment sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan pengendalian internal serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelas Agus Gumiwang.