Dalam proses peralihan status kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) ada sejumlah penyesuaian yang harus dilakukan terkait dengan hak dan kewajiban pegawai KPK sebagai ASN. Salah satunya, terkait hak pensiun dan hak-hak pegawai ASN lainnya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

KPK dan PT Taspen berkomitmen untuk menjamin pemenuhan hak dan kewajiban tersebut dengan merujuk kepada ketentuan peraturan yang berlaku.

“KPK dan PT. Taspen membahas terkait kerja sama ke depan. Selain itu, terkait dengan Taspen yang menjadi kepanjangan pemerintah dalam melakukan pembayaran hak-hak pegawai ASN,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 27 Januari 2022.

Lebih lanjut Alex menjelaskan bahwa pegawai KPK sebelum beralih status menjadi ASN terdiri dari beberapa unsur, yaitu pegawai tetap bukan ASN, pernah menjadi ASN, dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD). Sehingga, menurutnya ada perbedaan dan perlu pembahasan lebih lanjut terkait kondisi tersebut.  

Alex juga menyampaikan bahwa dalam kesempatan tersebut Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris dari dua pegawai KPK yang meninggal dunia dan kepada seorang pegawai KPK yang pensiun setelah beralih status menjadi ASN.

Santunan kematian, sambungnya, diberikan kepada ahli waris dari almarhumah Yudy Kurnia dan almarhum Trilaksana Djunaedi Elangsaputra. Sedangkan, hak pensiun diberikan kepada Sdr. Agung Kusnandar.

Direktur Utama PT Taspen Kosasih memastikan pihaknya sebagai perwakilan pemerintah akan memenuhi kewajiban negara terkait hak-hak pegawai ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Meskipun, kata Kosasih, pegawai KPK baru bergabung beberapa bulan, seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab pihaknya untuk memberikan hak-hak kepada insan KPK sebagai pegawai ASN akan dipenuhi. 

“Kami Taspen selalu siap untuk melayani seluruh ASN. Tidak usah khawatir karena pemerintah Indonesia sudah menjamin kesejahteraan ASN. Untuk itu kami sudah menyampaikan apa yang menjadi hak dari para ASN khususnya yang pensiun atau meninggal dalam tugas,” tegas Kosasih. 

Alex mengakui bahwa sejak beralih status kepegawaian sebagai ASN, KPK belum membayar kewajiban iuran kepesertaan Taspen. Hal tersebut dijelaskannya karena setelah peralihan menjadi ASN ada sejumlah peraturan-peraturan turunan yang sampai saat ini belum selesai.

“Pertama terkait penggajian yang sampai saat ini masih menganut pola yang lama sehingga penggajian berdasarkan penggolongan dan pangkat ASN belum dilakukan,” katanya.

Namun demikian, katanya, hal itu tidak mengurangi hak-hak pegawai KPK sebagai ASN. Meskipun kewajiban iuran kepesertaan belum dapat dilakukan, Alex menyampaikan bahwa Taspen telah melakukan perhitungan terkait iuran terhutang yang akan dikompensasikan dalam pembayaran hak yang akan diterima pegawai.

Saat ini tercatat total 1.552 pegawai KPK dimana 222 pegawai di antaranya merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD), 34 PNYD yang mutasi menjadi PNS KPK, 5 orang pimpinan dan 5 orang Dewan Pengawas. Sehingga, total tercatat 1.286 pegawai KPK yang alih satus sebagai ASN dan otomatis menjadi peserta Taspen.