Perbaikan sistem menjadi syarat mutlak demi mencegah berbagai potensi penyimpangan, termasuk praktek korupsi. Tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, pengelolaan pelaporan harta kekayaan pejabat publik, pengelolaan pelaporan gratifikasi, penanaman nilai-nilai antikorupsi melalui pendidikan dan kampanye, serta melakukan kajian dan studi untuk memonitor sistem administrasi negara dalam berbagai bidang, adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh para pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah.

Pemikiran inilah yang mendasari kegiatan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit koordinator dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) sejak beberapa waktu lalu. Dimulai di tahun 2016, Korsupgah KPK telah melakukan upaya pencegahan korupsi di 24 provinsi di Indonesia.

Tahun ini, KPK melakukan perluasan daerah ke 10 provinsi: Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. Salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan adalah rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi, yang digelar di Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (5/4).

Rapat koordinasi ini melibatkan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara, Irianto, Walikota se-Kalimantan Utara, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah se-Kalimantan Utara, Sekretaris Daerah dan Inspektur se-Kalimantan Utara. Dalam kegiatan ini, KPK juga bersinergi dengan para pemangku kepentingan lainnya, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan menyerap informasi terkait kondisi yang ada di daerah sekaligus untuk memberikan pemahaman yang sama terkait program Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi. Di saat yang sama, pemangku kepentingan daerah juga diharapkan bersinergi dan memperkuat upaya perbaikan sistem yang mereka kelola. "Kami minta seluruh pimpinan daerah dan penyelenggara di sini bersama-sama meningkatkan komitmen antikorupsi," pesan Basaria.

Dalam rapat koordinasi ini, setiap kepala daerah dan ketua DPRD menandatangani Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dengan disaksikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara, dan Pimpinan KPK.

Ada sembilan rekomendasi yang diberikan KPK kepada pemerintah daerah. Dalam pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan, KPK merekomendasikan pemerintah daerah untuk: melaksanakan proses perencanaan dan penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planing dan e-budgeting; melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa berbasis elektronik secara mandiri dan penggunaan e-procurement; melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan proses penerbitan perizinan pengelolaan sumber daya alam yang terbuka; dan melaksanakan tata kelola Dana Desa yang efektif dan akuntabel.

Dalam penguatan Sumber Daya Manusia dan peningkatan integritas, KPK merekomendasikan pemerintah daerah untuk melaksanakan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah sebagai bagian dari implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; memperkuat sistem integritas pemerintahan melalui pengendalian gratifikasi dan LHKPN; membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan; melaksanakan perbaikan pengelolaan sumber daya manusia dan penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai; dan melaksanakan perbaikan manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah dengan didukung sistem, prosedur, dan aplikasi yang transparan dan akuntabel.

(Humas)