Direktur Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aida Ratna Zulaiha menyampaikan bagaimana peran perguruan tinggi dalam pemberantasan korupsi, dalam paparannya Aida menegaskan kembali ke para sivitas akademika bahwa korupsi itu merupakan kejahatan luar biasa.

“Korupsi itu berpotensi dilakukan oleh semua orang dan korbannya sangat random, serta yang pasti tindak pidana korupsi itu kerugiannya sangat besar dan sektor yang terpengaruhnya juga luas. Selain itu yang mengerikan ialah kejahatan ini sangat terorganisasi,” kata Aida saat membuka webinar Pulihkan Negeri Melalui Nilai Antikorupsi (23/11), yang diselenggarakan oleh Biro Humas KPK bekerja sama dengan Telkom University.

Berdasakan UU No.7 Tahun 2006 yaitu undang-undang mengenai ratifikasi dari United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) mengatakan bahwa korupsi mengakibatkan banyak hal, mulai dari merusak persaingan usaha yang sehat, merusak demokrasi, meruntuhkan hukum, menurunkan kualitas hidup, pelanggaran hak asasi manusia, serta menyebabkan kejahatan lain berkembang.

Oleh karena itu, kata Aida, para sivitas akademika harus juga mempelajari fakta dan statistik korupsi yang saat ini ada di dunia, salah satunya ialah Corruption Perception Index (CPI). Meski CPI masih banyak kekurangan, Aida menyebut penting melihat angka CPI sebagai alat yang bisa mengukur risiko korupsi serta pemberantasan korupsi di suatu negara.

Di 2020, lanjut Aida, skor Indonesia ada di urutan 102 dari 180 negara dengan angka 37 poin. Kemudian mengenai angka statistik tindak pidana korupsi di sektor pendidikan sebenarnya pernah ada kasus korupsi yang melibatkan Nazaruddin yang melibatkan perguruan tinggi.

“Walaupun saat itu eksekutif dan perguruan tinggi itu merupakan korban dari penerima kebijakan yang korup, saat itu TPKnya di pengadaan barang dan jasa dan terjadi dari proses perencanaan anggaran,”

Ini contoh saja, kata Aida. Selain itu, Aida juga memaparkan modus penyimpangan yang biasa terjadi di perguruan tinggi berdasarkan laporan pengaduan masyarakat kepada KPK antara lain dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, dugaan gratifikasi terkait pengangkatan rektor PTN, dugaan penyimpangan pemanfaatan aset universitas, khususnya rumah dinas, dugaan penyimpangan perjalanan dinas, dll.

Terakhir Aida memberikan penjelasan mengenai apa yang bisa dilakukan oleh perguruan tinggi, yaitu KPK mendorong implementasi pendidikan antikorupsi.

“Ada dua bentuk implementasi pendidikan antikorupsi, pertama menginsersikan pendidikan antikorupsi pada mata kuliah atau sebagai mata kuliah mandiri, kedua ialah membangun integritas ekosistem pendidikannya. Kedua itu harus dilakukan sejalan agar lulusan yang dihasilkan tidak kemudian melakukan tindak pidana korupsi,” tutup Aida

Acara webinar ini berlangsung sebagai kesinambungan kegiatan dan kerja sama dalam hal literasi antikorupsi antara KPK dengan Telkom University. Pulihkan Negeri Melalui Nilai-nilai Antikorupsi menghadirkan pula Dosen MH di Universitas Esa Unggul Fontian Muzil, serta Andry Alamsyah selaku Lab Social Computing & Big Data Telkom University. Turut hadir Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrianti Iskak, Rektor Telkom University Profesor Adiwijaya serta sivitas akademika Telkom University.