Dalam rangka pelaksanaan program pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi di wilayah Provinsi Jambi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) melakukan serangkaian kegiatan koordinasi dengan sejumlah instansi di Provinsi Jambi.

Rangkaian kegiatan yang berlangsung hari ini, Senin hingga Jumat, 27 September – 1 Oktober 2021 dengan sejumlah instansi, di antaranya yaitu: Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah Se-Provinsi Jambi, Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi DPRD se – Jambi, Rapat Koordinasi APH se- Jambi, Rapat Monitoring dan Evaluasi (monev) UKPBJ Pemprov Jambi, Rapat Optimalisasi Pendapatan dan Pembenahan Aset Pemoprov Jambi, Rapat Optimalisasi Pendapatan dan Aset Daerah Pemko Jambi, Rapat dengan Bank Jambi terkait implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), dan Tinjauan Lapangan Aset Bermasalah.

Rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi upaya penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. KPK telah memetakan dan mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah, yang meliputi delapan area intervensi yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).

Kedelapan area intervensi tersebut, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.

Dalam pelaksanaannya, KPK tidak hanya berkoordinasi kepada pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota, tetapi juga dengan DPRD. Karena, program-program pencegahan korupsi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik juga bertalian dengan fungsi legislatif.

Khususnya terkait area intervensi Perencanaan dan Penganggaran APBD, titik rawan korupsi antara lain berupa fee proyek atau ijon proyek, penerimaan hadiah terkait dengan pengesahan APBD, dana aspirasi, alokasi pokir yang tidak sah. Sebagian besar titik rawan ini berhubungan dengan pelaksanaan fungsi legislatif.

KPK juga mendorong optimalisasi peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) bagi pemda. Antara lain, dilakukan dengan memastikan pengelolaan BPD yang sehat, dan implementasi program-program pencegahan korupsi di dalam kelembagaan BPD.

Dalam fokus area manajemen aset daerah, KPK bersama BPN, Kanwil dan Kantah serta Jamdatun memfasilitasi upaya pemda untuk melakukan sertifikasi sebagai bentuk pengamanan aset dan penertiban aset-aset bermasalah.