Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan tata kelola keuangan desa dalam rangka pencegahan tidak pidana korupsi. Melalui rapat evaluasi yang diselenggarakan secara daring pada Senin, 6 September 2021, KPK meminta kepada perwakilan 263 desa dari 378 desa di 33 kecamatan se-Kabupaten Malang untuk melakukan tiga hal penting dalam pengelolaan dana desa.

“Terkait dana desa, 3 hal yang harus diperhatikan, yaitu pertama terkait regulasi. Apakah sudah ada aturan yang mengatur standar harga untuk desa di seluruh kab Malang? Kalau belum, PR untuk Pak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk segera menyusun dan menerapkan standar harga,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK Edi Suryanto.

Kedua, lanjut Edi, KPK mengingatkan para Kepala Desa dan Camat yang hadir bahwa harus ada publikasi terkait APBDes. Publikasi tersebut, sebut Edi, harus memuat tentang kegiatan pembangunan, serah terima bantuan dan pertanggungjawaban keuangan. Balai desa, pos ronda, website, media sosial atau grup whatsapp warga, kata Edi, dapat menjadi media publikasi. Tujuannya, sambung Edi, agar masyarakat terinformasi dan tidak ada prasangka Kepala Desa tidak transparan.

“Itu sumber penyakit dan dapat dijadikan alasan dilaporkan ke pihak berwajib. Apabila upaya publikasi sudah dilakukan, tidak ada alasan untuk masyarakat menjadi tidak tahu,” jelas Edi.

Yang ketiga, sambung Edi, terkait pengawasan yang menjadi tugas Inspektorat dan Dinas PMD. Edi menyampaikan bahwa di dalam fungsi pengawasan, KPK meminta Dinas PMD melakukan penilaian terhadap 4 hal, yaitu ketertiban laporan administrasi, ketertiban keuangan, kondisi fisik bangunan atau jalan, dan laporan pengaduan.

Inspektur Kab Malang Tri Diah Maestuti menyampaikan apresiasi atas atensi yang diberikan KPK menindaklanjuti peringatan kepala daerah hindari korupsi pada minggu lalu. Tri Diah menyampaikan bahwa saat ini sedang disusun aturan terkait tata cara pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Desa. Sedangkan untuk Standar Satuan Harga (SSH), katanya, juga akan didorong ke bagian hukum untuk difasilitasi.

 “Terima kasih atas saran dan masukan dari KPK. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami khususnya untuk Bapak/Ibu Kepala Desa agar lebih memperhatikan terkait peraturan dan ketertiban dari sisi administrasi maupun keuangan. Tahun 2020 kami sudah lakukan pemeriksaan untuk 60 desa,” ujar Tri Diah.

Dalam kesempatan tersebut KPK mengimbau untuk hindari lima titik rawan korupsi dana desa mulai dari proses perencanaan hingga PBJ, yaitu potensi nepotisme atau kekerabatan, potensi menaikkan atau menurunkan harga, rekayasa, dan tidak transparan, serta potensi laporan fiktif.