Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pertambahan jumlah sertifikasi aset pemerintah daerah (pemda) DKI Jakarta. Dari data yang diterima KPK, untuk tahun 2021 sampai dengan bulan Juni telah terbit sebanyak 141 sertifikat untuk 5 wilayah DKI Jakarta, dengan total keseluruhan aset seluas 432.767 meter persegi.

“Kami apresiasi kerja rekan-rekan di BPAD yang terus menambah angka sertifikasi. Namun, pekerjaan rumah kita masih banyak dan perlu percepatan,” ujar Ketua Satuan Tugas Kordinasi Supervisi Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda Astuti dalam rapat pembahasan capaian indikator Manajemen Aset pada Monitoring Center for Prevention (MCP) secara daring, kemarin, Rabu, 23 Juni 2021.

Lebih lanjut Linda menerangkan bahwa dari total 7.754 aset pemda DKI Jakarta tercatat 3.658 sudah bersertifikat dan masih 4.096 aset atau 52 persen yang belum bersertifikat.

Di antara aset yang disertifikasi tahun 2021 ini, yaitu Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur. Pendaftaran sertifikasi sudah dimulai sejak tahun 2018 namun Juni 2021 sertifikat baru dapat diterbitkan. Sertifikat diterbitkan untuk 2 hamparan tanah dengan total keseluruhan lahan 14,1 hektar.

Selain itu, sertifikat juga telah diterbitkan untuk tiga aset strategis di wilayah Jakarta Barat. Yang pertama, Kantor Walikota Jakarta Barat seluas 44 ribu meter persegi. Kedua, Museum Seni Rupa dan Keramik seluas 9.320 meter persegi serta Museum Wayang seluas 974 meter persegi. Dan ketiga, Jakarta Islamic Center di Kramat Tunggak seluas 10 hektar yang terbagi menjadi 268 bidang.

Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta Riswan Sentosa menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan waktu cukup lama untuk membahas dan mengamankan aset.

“Namun jika langkah awalnya tidak pernah dimulai, proses sertifikasi tidak akan pernah selesai,” katanya.

Untuk mendorong percepatan sertifikasi, KPK juga merekomendasikan agar pemda menganggarkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk aset-aset Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, KPK juga menyarankan agar Pemprov DKI segera menyelesaikan aset yang tumpang tindih dengan kementerian/lembaga.

“Upaya penyelesaian aset bermasalah perlu segera diselesaikan. Kalau tidak segera kita sertifikatkan aset-aset tersebut, khawatir potensi moral hazard dan besarnya potensi aset pelan-pelan hilang,” tutup Linda.