Ketua KPK Firli Bahuri hadir dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bertema Penyelamatan Aset dan Optimalisasi Pendapatan Daerah di Kalimantan Utara.

“Rakor bertujuan memantau perkembangan upaya percepatan sertifikasi aset dan peningkatan penerimaan pajak daerah di wilayah Kaltara,” ujar Firli di Kantor Gubernur Kaltara, Tanjung Selor, (26/11).

Terkait percepatan sertifikasi aset, pihaknya, kata Firli, telah dan akan terus mengoordinasikan kerja sama antara pemerintah daerah (pemda) se-Provinsi Kaltara dengan Kantor Wilayah BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kalimantan Timur. Hal ini untuk mempercepat sertifikasi bidang tanah pemda, baik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) maupun lewat program reguler.

Selain itu, lanjut Firli, pihaknya juga akan tetap mengefektifkan kerja sama antara pemda se-Provinsi Kaltara dengan Kejaksaan Negeri dan Tinggi di Kaltara bidang perdata dan tata usaha negara (PTUN). Kerja sama ini untuk penyelamatan aset-aset milik pemda melalui pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Kepala Daerah di Kaltara kepada Kejaksaan.

“Penerbitan SKK bertujuan agar penertiban aset akan lebih jelas penyelesaiannya melalui jalur litigasi maupun non-litigasi,” ucap Firli.

Sampai dengan November 2020, sejumlah SKK yang telah diterbitkan dalam rangka penyelamatan aset adalah 4 SKK di Kabupaten Bulungan dan 2 SKK di Kabupaten Nunukan. SKK yang telah diselesaikan adalah 1 SKK dengan nilai penyelamatan aset mencapai Rp347,7 Juta.

Salah satu fokus penyelamatan aset oleh KPK di Kaltara adalah berupa penertiban prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), yang wajib diserahkan pengembang perumahan kepada pemerintah kabupaten dan kota. Data per November 2020, dari seluruh wilayah se-Provinsi Kaltara baru 6 (enam) pengembang di Kota Tarakan yang sudah menyerahkan PSU, yang nilainya mencapai Rp6,3 Miliar.

Berdasarkan data yang dikumpulkan KPK per November 2020, ada beberapa aset lainnya yang telah ditertibkan, yakni di Pemerintah Kabupaten Malinau sebanyak 8 unit kendaraan dinas senilai Rp1,4 Miliar, Kabupaten Nunukan 1 unit kendaraan senilai Rp68 Juta, dan Kota Tarakan 4 unit kendaraan senilai Rp724,7 Juta.

Lalu, pada 26 November 2020 dilakukan penyerahan aset Personil, Pembiayaan sarana dan Prasarana, dan Dokumen (P3D) berupa Pelabuhan Liem Hie Djung oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan kepada Pemerintah Provinsi Kaltara dengan perkiraan nilai aset Rp1,9 Miliar.

Terkait usaha peningkatan penerimaan pajak daerah, sambung Firli, pihaknya mengoordinasikan kerja sama antara Bupati dan Walikota se-Provinsi Kaltara dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara. Hal ini untuk pemasangan alat rekam pajak (tapping machine) kepada wajib pungut pajak daerah di sektor perhotelan, rumah makan atau restoran, dan tempat hiburan. Pemasangan alat rekam pajak untuk sementara difokuskan di Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan, karena dinilai mempunyai potensi ekonomi dan infrastruktur teknologi informasi yang mencukupi.

KPK juga mengoordinasikan kerja sama antara Bupati dan Walikota se-Kaltara dengan BPN. Hal ini untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mengingat seluruh pemda di Kaltara telah mengintegrasikan data pertanahannya (host to host) dengan BPN. Selain itu, KPK mendampingi pemda untuk membuat atau memutakhirkan zona nilai tanah (ZNT) sebagai dasar perhitungan BPHTB.