Penggunaan teknologi digital dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah mampu menjadi instrumen yang baik untuk mendorong pencegahan korupsi. Hal ini terus dipantau melalui program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Pernyataan itu disampaikan perwakilan Sekretariat Stranas PK, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam diskusi webinar “Digitalisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Efektifkah Mencegah Korupsi?” pada Kamis, (22/10).

Pahala juga menjelaskan bahwa Stranas PK dalam rencana aksinya lebih meningkatkan instrumen yang sudah ada khususnya dalam hal pengadaan elektronik ini ada pembelian elektronik yang sering disebut katalog, “Jadi secara spesifik rencana aksinya akan mendorong katalog di dua jenis; katalog lokal dan katalog sektoral.”

Sejak 2004 – 2019 KPK telah menangani lebih dari 820 kasus, di mana 70 persen kasus korupsi yang ditangani berkaitan dengan pengadaan barang/jasa baik dalam bentuk suap, penggelembungan harga anggaran barang/jasa, penerimaan gratifikasi, penerimaan fee dan dana kick back. Setiap tahun lebih dari 45 persen APBN bahkan digunakan untuk belanja pengadaan barang/jasa dan di 2020 anggaran untuk belanja barang/jasa/modal mencapai lebih dari Rp1.200 triliun, dan setiap tahunnya semakin membesar seiring dengan perkembangan kemajuan pembangunan di segala bidang.

Kegiatan ini merupakan upaya strategis mencegah korupsi sistemik yang juga bertujuan untuk menyebarluaskan pemanfaatan teknologi digital dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, serta peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang/jasa di pemerintah pusat maupun daerah.

Pahala melanjutkan hal menguntungkan yang didapat dari digitalisasi pengadaan barang/jasa pemerintah ialah memberikan transparansi dan efisiensi pengadaan barang/jasa, dan dapat memberikan proteksi UKM agar dapat langsung masuk ke e-katalog sehingga mampu bersaing dengan penyedia-penyedia besar. Namun ia juga menyoroti beberapa hal yang masih memerlukan perbaikan, katanya, “Masih ada potensi korupsi di pembayaran, dan perlu lagi memperbanyak penyedia (vendor) untuk masuk ke dalam katalog lokal.”

Hadir pula dalam diskusi webinar tersebut, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Pimpinan KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, serta beberapa narasumber seperti Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina M. Girsang, dan juga Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda yang masing-masing memperkenalkan praktik baik dari digitalisasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang telah berjalan yaitu SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) dan eOrder.

Saut mengatakan manfaat digitalisasi juga dapat menjadi barang bukti elektronik jika terjadi tindak pidana korupsi, ia juga mengatakan bahwa teknologi bukan hanya bicara soal sistem yang baik tetapi harus diiringi dengan teknis penyelenggaraan yang baik pula dan harus dikelola secara berkesinambungan.

Kepala LKPP Roni merangkum bahwa digitalisasi merupakan tantangan besar yang perlu dikelola secara serius, katanya, bukan hanya sistem yang diubah namun juga budaya organisasinya. “Yang kita lakukan dengan digitalisasi ini juga merubah mindset yaitu mindset orang di pemerintah maupun mindset si penyedia (vendor) barang dan jasa,” tutupnya.