Komisi Pemberantasan Korupsi bersama dengan Kementerian Agama secara resmi meluncurkan Buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama.

Kegiatan peluncuran yang dilakukan secara daring (8/7) dihadiri Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi. Turut serta dalam kegiatan tersebut, yaitu Plt. Inspektur Jenderal Kemenag M. Thambrin; Dirjen atau Plt. Dirjen Bimas 5 Agama, Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha; Inspektur di lingkungan Itjen Kemenag, Rektor atau Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kakanwil Kemenag Provinsi/Kabupaten/Kota, serta para Pembimbing Masyarakat (Pembimas) dan Penyuluh Agama.

Ghufron menyampaikan, secara sosiologi gratifikasi tidak diperbolehkan dalam agama apapun. Dia juga menjelaskan secara singkat perbedaan antara gratifikasi, suap dan pemerasan. Gratifikasi berbeda dengan suap dan pemerasan. Kalau gratifikasi, inisiasinya dari pemberi. Sedangkan suap, inisiasinya antara pemberi dan penerima bertemu (meeting of mind). Sementara, pemerasan inisiasinya dari penerima.

 “Pada prinsipnya hadiah antar anak bangsa boleh dan dianjurkan saling memberi, sepanjang tidak ada kaitannya dengan jabatan. Kami berharap, buku ini memberi kepastian, bahwa yang disebut infaq, sedekah, hadiah, itu berbeda dengan gratifikasi,” pungkas Ghufron.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi berharap agar masyarakat dapat memahami substansi gratifikasi dengan benar. Pemuka agama selaku rujukan umat, lanjut Zainut, memainkan peran yang sangat vital dalam diseminasi pengetahuan tentang Gratifikasi, sehingga buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama harapannya dapat menjadi acuan untuk memahami larangan  praktik-praktik Gratifikasi.

“Mari kita jadikan momentum yang baik ini untuk memperkuat program kerja Kementerian Agama yang lebih berintegritas, menjunjung nilai-nilai ajaran agama, moral dan etika khususnya Program Pemberantasan Korupsi,” ujar Zainut.

Sebagai kelanjutan dari kegiatan ini, dalam waktu dekat, KPK bersama Kemenag akan melengkapi seri buku gratifikasi dalam perspektif agama lainnya, yaitu Konghucu, rencananya pada tahun ini. Sebelumnya KPK bersama Kemenag telah menerbitkan buku Gratifikasi dalam perspektif lima agama di Indonesia, yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu.

Unduh Buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama