Sejak 2006, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong agar setiap instansi pemerintah menerbitkan peraturan internal terkait kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Saat ini, sebagian besar instansi pemerintah telah memiliki aturan internal terkait kewajiban pelaporan LHKPN,” ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) Isnaini.

Tercatat sekitar 90% dari 1.375 instansi atau sebanyak 1.237 instansi yang terdiri atas kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD serta DPR dan DPRD telah menerbitkan peraturan internal untuk mendorong kepatuhan LHKPN.

Dari jumlah tersebut, ada 260 instansi (21%) yang belum menyebutkan dan menetapkan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan hartanya. Untuk itu, KPK mendorong agar instansi-instansi tersebut segera mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan LHKPN.

“Bagi instansi yang telah menerbitkan peraturan internal dan mengatur sanksi bagi yang tidak patuh, KPK juga mendorong instansi agar memantau penerapan sanksi administratif tersebut.”

Hingga 28 Februari 2020, terdapat 51 instansi yang telah memenuhi pelaporan LHKPN hingga tingkat kepatuhan 100% meskipun batas waktu penyampaian pelaporan periodik masih panjang, yaitu 31 Maret 2020.

“Sebagian besar instansi itu telah mengambil inisiatif untuk memajukan tenggat waktu pelaporan LHKPN sebelum batas akhir pelaporan,” kata Isnaini.

KPK juga telah mengambil inisatif yang sama melalui Peraturan Pimpinan KPK No.08 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Dewan Pengawas dan Pegawai KPK yang memajukan tenggat waktu pelaporan LHKPN bagi pegawai KPK.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa setiap pegawai KPK wajib melaporkan LHKPN periodik sebelum tanggal 28 Februari. Hingga 28 Februari 2020, seluruh pegawai KPK yang berjumlah 1.660 orang telah memenuhi kewajiban lapor hingga 100%.

KPK mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN untuk segera melaporkan LHKPN sebelum tenggat waktu yang ditentukan yaitu 31 Maret 2020. KPK membuka kesempatan untuk instansi yang membutuhkan pendampingan teknis demi mempermudah proses pelaporan LHKPN.

Berikut 51 Instansi yang telah mencapai tingkat kepatuhan LHKPN hingga 100%:

No.

Instansi

Jumlah Wajib Lapor

1

BPJS Kesehatan

1.378

2

Pemeritah Kota Bata,

1.241

3

Pemerintah Kabupaten Wonogiri

861

4

Pemerintah Kabupaten Karimun

834

5

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan

672

6

Pemerintah Aceh

594

7

Pemerintah Kabupaten Lingga

513

8

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas

476

9

Pemerintah Kota Bekasi

359

10

Pemerintah Kabupaten Luwu Utara

320

11

Pemerintah Kota Denpasar

252

12

Pemerintah Kabupaten Boyolali

222

13

Pemerintah Kabupaten Pohuwato

221

14

Pemerintah Kota Kupang

191

15

Pemerintah Kota Gorontalo

189

16

Pemerintah Kabupaten Barru

185

17

PT. Bank Jambi

183

18

Pemerintah Kabupaten Boalemo

180

19

Pemerintah Kota Tomohon

138

20

Pemerintah Kabupaten Pandeglang

128

21

Pemerintah Kota Madiun

108

22

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur

105

23

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango

99

24

Pemerintah Kabupaten Lamongan

92

25

Pemerintah Kabupaten Klungkung

50

26

Pemerintah Kota Cimahi

36

27

DPRD Kabupaten Wonogiri

50

28

DPRD Kabupaten Boyolali

45

29

DPRD Kabupaten Pamekasan

45

30

DPRD Kabupaten Pangandaran

40

31

DPRD Kabupaten Timur Tengah Selatan

40

32

DPRD Kabupaten Gorontalo

35

33

DPRD Kabupaten Luwu Utara

35

34

DPRD Kabupaten Maros

35

35

DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan

35

36

DPRD Kabupaten Alor

30

37

DPRD Kabupaten Soppeng

30

38

DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur

30

39

DPRD Kabupaten Bangka Barat

25

40

DPRD Kabupaten Barito Selatan

25

41

DPRD Kabupaten Barru

25

42

DPRD Kabupaten Kaur

25

43

DPRD Kabupaten Malaka

25

44

DPRD Kota Gorontalo

24

45

DPRD Kabupaten Konawe Utara

21

46

DPRD Kabupaten Lamandau

20

47

DPRD Kabupaten Lingga

20

48

DPRD Kabupaten Nias Barat

20

49

DPRD Kabupaten Pakpak Bharat

20

50

DPRD Kabupaten Pulau Morotai

20

51

DPRD Kabupaten Sukamara

20