Mencegah korupsi adalah suatu pekerjaan yang berat untuk dilakukan. Pekerjaan memberantas korupsi harus dilakukan secara bersama-sama dan membutuhkan komitmen nyata dari pimpinan tertinggi. Selain itu, strategi pencegahan korupsi diperlukan, agar bahaya korupsi dapat ditanggulangi dan celahnya dapat ditutup.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar saat melakukan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (11/2) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta.

Dalam paparannya, Lili memperkenalkan Fraud Triangle Theory atau Teori Segitiga Fraud. Menurutnya, kecenderungan seseorang melakukan korupsi disebabkan tiga faktor dalam teori ini, yaitu pressure atau dorongan, opportunity atau peluang, dan rationalization atau pembenaran.

“Kecenderungan orang melakukan korupsi terjadi ketika ada motif, rasionalisasi yang berasal dari masing-masing individu dan ada kesempatan yang berkaitan dengan sistem yang memiliki celah korupsi,” ujar Lili.

Dari teori itu, Lili mengusulkan strategi pencegahan korupsi yang dapat digunakan Kemenaker, yaitu intervensi dengan memperbaiki sistem dan memperbaiki perilaku pegawainya. Ia lalu membagikan tiga tahapan strategi yang dapat digunakan.

Pertama, strategi jangka pendek dengan memberikan arahan dalam upaya pencegahan. Kedua, strategi menengah berupa perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi. Ketiga, strategi jangka panjang dengan mengubah budaya.

“Ketika budaya jujur sudah terbangun, maka satu sama lain akan saling menjaga dan mengingatkan.”

Selaras dengan Lili, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga sependapat bahwa upaya pencegahan korupsi tidak cukup dengan perbaikan sistem, namun harus juga dilakukan melalui perbaikan perilaku dari setiap ASN di lingkungan Kemenaker.

Dalam kesempatan itu, Ida sekaligus mengimbau seluruh jajaran ASN di Kemenaker agar berkomitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi. Mengingat tanggung jawab yang diberikan negara amat besar.

“Tentu komitmen itu harus dimulai dari diri sendiri. Anggaran negara harus diorientasikan untuk kemaslahatan rakyat. Karena yang kita kelola adalah uang rakyat, maka harus kita kelola dan gunakan sebaik-baiknya,” kata Ida.

Ida juga juga memaparkan berbagai upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan pihaknya, seperti menerbitkan peraturan menteri mengenai kewajiban pelaporan LHKPN dan gratifikasi. Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi, membangun zona integritas dan memanfaatkan sistem informasi dan layanan ketenagakerjaan secara digital untuk memangkas potensi korupsi.

Tentu semua upaya itu, menurut Ida, harus dilakukan oleh semua pihak. Ia juga meminta KPK secara langsung memberikan arahan dan pendampingan kepada seluruh jajarannya.

“Kami mohon arahan dari KPK agar upaya pencegahan korupsi yang kami lakukan bisa berjalan dengan baik.”

(Humas)