Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengunjungi Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan pada Rabu-Kamis (22 – 23/1). Hal ini dilakukan dalam rangka melakukan penguatan terhadap upaya pencegahan korupsi di dua provinsi tersebut.

Dalam pertemuan bertema “Strategi Penguatan Pencegahan Korupsi untuk Sulawesi Barat yang Maju dan Bermartabat tahun 2020” di Kantor Gubernur Sulawesi Barat, kemarin (22/1), Firli mengingatkan tentang pentingnya kerja sama dalam mencegah korupsi.

“Sesuai dengan kebijakan Presiden yang dituangkan dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sebagaimana dituangkan dalam Perpres No 54 tahun 2018, maka aksi pencegahan korupsi dilakukan dengan tujuan untuk berkolaborasi antar lembaga dan instansi dalam melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi,” ujar Firli.

Pertemuan itu di hadiri Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar beserta jajarannya, Kapolda Sulbar, Kajati Sulbar, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulbar, serta jajaran pimpinan perbankan.

Kegiatan serupa juga diselenggarakan di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, hari ini (23/1). Kegiatan itu dihadiri Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Kapolda, Kajati, Kakanwil BPN dan seluruh Kantah, Forkopimda Prov. Sulsel, Kepala Kantor Wilayah OJK, serta jajaran direksi Bank Sulselbar.

Dalam dua kesempatan tersebut Firli menekankan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi atau Stranas PK sebagai arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang menjadi acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) di Indonesia.

Ada tiga fokus Stranas PK, yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta Penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Program Stranas PK di wilayah Sulbar dan Sulsel difokuskan pada One Map Policy dan peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“Untuk implementasi One Map Policy di Sulbar difokuskan terhadap penertiban izin galian tambang dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) di daerah Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu,” jelasnya.

Tujuan dari One Map Policy adalah perbaikan tata kelola dan kepatuhan sektor ekstraktif, kehutanan, dan perkebunan. Hasil output secara kontekstual yang dicapai berupa implementasi program One Map Policy, penetapan kawasan hutan 100 persen di tahun 2020, adanya akses informasi terkait penetapan kawasan hutan ke publik, dan tersedianya data deforestasi yang terkini serta optimalisasi tata kelola pengawasan hutan.

Sedangkan, aksi optimalisasi PBJ diupayakan untuk tercapainya tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa (UKPBJ) minimal pada level 3 di 100 kementerian, lembaga dan provinsi. Capaian di Sulbar dan Sulsel di antaranya adalah terbitnya SK Pembentukan UKPBJ independen yang ditandangani oleh kepala daerah kabupaten/provinsi, terbentuknya struktur organisasi UKPBJ di Prov Sulbar dan enam kabupaten, digunakannya e-katalog lokal, terintegrasinya data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), serta terimplementasinya e-budgeting secara komprehensif di pemda.

Prov Sulbar dan Sulsel adalah dua dari 34 provinsi yang didampingi KPK dalam program koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) untuk perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.

Berdasarkan indikator terhadap 8 area intervensi yang tertuang dalam Monitoring Center of Prevention (MCP), se-Provinsi Sulbar mencapai 68% atau sama dengan capaian rata-rata secara nasional. Dengan capaian ini wilayah Sulbar menduduki peringkat ke-22 dari 34 Provinsi. Sedangkan, untuk Pemprov Sulbar sendiri, capaiannya sebesar 70%.

Sementara capaian MCP untuk se-Provinsi Sulsel terhadap 8 fokus area program korsupgah adalah 78% atau meningkat 14% dibandingkan dengan tahun 2018. Pemprov Sulsel merupakan peraih capaian MCP tertinggi di tahun 2019, yaitu 90%, di antara pemda di wilayah tersebut.

Selain itu, salah satu fokus tematik dalam program korsupgah KPK adalah peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk Provinsi Sulbar terdapat kenaikan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan, hotel, restoran, hiburan, PBB serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dengan total pendapatan daerah sebesar Rp26,5 miliar atau terjadi pertumbuhan sekitar 38%.

Sedangkan untuk Prov Sulsel tercatat peningkatan pendapatan daerah total sebesar Rp394 miliar atau pertumbuhan sebesar 10%. Peningkatan tersebut berasal dari penerimaan daerah sektor pajak yang terdiri atas pajak kendaraan, air permukaan, rokok, hotel, restoran, hiburan, parkir, PBB, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

KPK juga melakukan supervisi penertiban aset daerah di Prov Sulsel sepanjang tahun 2019 dengan total penertiban aset senilai Rp6,7 Triliun. Aset tersebut terdiri atas aset P3D, aset daerah pemekaran, rekonsiliasi atas 141 aset tanah dengan kementerian/lembaga, penyelesaian 8 aset bermasalah, penertiban 260 kendaraan dinas, serta penertiban 8 fasum fasos.

(Humas)