Setelah melewati proses pelaporan, analisis hingga penetapan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini barang-barang tersebut dilelang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Rencananya, Barang Eks Gratifikasi tersebut akan dilelang pada Jumat (25/10) melalui KPKNL Bandung.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, terdapat 56 set item barang yang akan dilelang, terdiri dari pakaian, kain, tas mewah perempuan, parfum, jam tangan, kalung, produk perawatan wajah, pulpen, cincin batu akik, logam mulia, alat elektronik, hiasan, peralatan olah raga, hingga kartu uang elektronik dan voucher.

“Nilai limit barang yang akan dilelang pun sangat beragam, mulai dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah,” katanya.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang harus memenuhi syarat dan ketentuan, yaitu mendaftar sebagai calon peserta lelang dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.lelang.go.id dengan mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri. Kemudian, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sekaligus (bukan dicicil) ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang atau 24 Oktober 2019.

Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang, apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

Pengembalian uang jaminan yang telah disetorkan, dikembalikan seluruhnya kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan, menjadi tanggungan peserta lelang. Calon peserta lelang melakukan penawaran secara close bidding dengan mengakses www.lelang.go.id sesuai waktu yang telah ditentukan. Batas akhir pengajuan penawaran hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 pukul 09.00 WIB (waktu server).

Sedangkan Open house untuk melihat barang yang akan dilelang dilaksanakan sebanyak dua kali di Jakarta dan Bandung. Open house pertama telah dilaksanakan pada tanggal 21 - 22 Oktober 2019 pukul 10.00 – 16.00 WIB di DJKN Jakarta, dan Open house kedua akan dilaksanakan Kamis, 24 Oktober 2019 pukul 10.00 – 16.00 WIB di KPKNL Bandung, GKN Gedung N Lt.3, Braga, Jl. Asia Afrika No. 114, Kota Bandung, Jawa Barat.

Info lebih lanjut dapat merujuk pada laman www.lelang.go.id. Dan katalog lelang dapat diunduh di bit.ly/kataloglelang25Okt2019

Febri menjelaskan, pelaporan gratifikasi merupakan bagian dari upaya Pencegahan Korupsi yang dilakukan KPK. UU KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi mengatur kewajiban pegawai Negeri dan Penyelenggara negara untu melaporkan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan.

“Meski mekanisme pelaporan gratifikasi ini dilaksanakan di Bidang Pencegahan, terdapat risiko pidana yang cukup berat jika ada penyelenggara negara yang tidak melaporkan sesuai aturan,” katanya.

Sebagaimana diatur di Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman pidana penerimaan gratifikasi adalah empat sampai 20 tahun penjara dan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Ancaman pidana ini tidak berlaku jika penerimaan gratifikasi tersebut dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimaan diatur di PAsal 12 C.

KPK telah membangun berbagai sarana pelaporan gratifikasi agar para pejabat lebih mudah melakukan pelaporan gratifikasi. Selain pelaporan langsung ke KPK, surat dan e-mail, laporan gratifikasi juga dapat menggunakan aplikasi Gratifikasi Online atau GOL melalui ponsel android ataupun IOS. Bahkan di instansi masing-masing juga terdapat Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), sehingga pelaporan juga dapat dilakukan ke KPK melalui UPG tersebut.
Sejak 2016 hingga Oktober 2019, KPK telah menymbang penerimaan dari gratifikasi dalam bentuk uang dan nilai barang gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp158 miliar.