Tertangkap tangannya Bupati Muara Enim atas dugaan menerima suap pada awal September, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengawal perbaikan tata kelola pemerintah daerah di Sumatera Selatan terus berjalan dengan baik.

Menurut Juru Bicara KPK, salah satu cara yang dilakukan KPK dengan mendorong pengelolaan dan penertiban aset daerah agar dilakukan secara akuntabel guna mencegah kerugian keuangan daerah. “Rekonsiliasi aset daerah diperlukan. Tercatat sebanyak 65 aset senilai sekitar Rp 51 miliar menjadi sumber konflik antara pemda di Provinsi Sumsel,” katanya.

Konflik terkait pengelolaan aset ini terjadi sebagai dampak dari pemekaran wilayah dan terkait aset Personel, Pembiayaan, Perlengkapan dan Dokumen (P3D) karena pergeseran kewenangan yang harus dilimpahkan kepada Pemprov. Ke-65 aset bermasalah tersebut tersebar di Pemprov Sumsel, Pemkot. Palembang, Pemkot. Lubuk Linggau, Pemkab. Ogan Ilir, Pemkab. OKU Selatan, Pemkab. Banyu Asin, Pemkab. OKU Timur, Pemkab. Musi Rawas dan Pemkab. Lahat.

Dalam rekonsiliasi itu, disepakati serangkaian aksi yang akan ditindaklanjuti masing-masing pihak dengan beberapa focus. Pertama, penyelesaian masalah aset akibat dari pemekaran wilayah sesuai peraturan UU agar mengalihkan aset dari wilayah induk ke wilayah pemekaran.

Kedua, penyelesaian aset P3D dalam waktu 2 minggu ditargetkan harus dilimpahkan lebih dahulu kepada pemegang wewenang yang baru, dan terkait penyelesaian masalah 55 aset yang menjadi sumber konflik antara Pemkab Musi Rawas dengan Pemkot Lubuk Linggau, akan dilakukan pertemuan lanjutan pada 1 Oktober 2019.

Selain itu, disepakati juga oleh para pihak untuk melibatkan Asdatun Kejati Sumsel untuk membantu pemda menyelesaikan konflik aset dengan masyarakat, dan dengan KaKanwil BPN Sumatera melalui Kantah di tiap kabupaten/kota untuk percepatan sertifikasi aset pemda dan memanfaatkan program PTSL terhadap aset-aset pemda yang masuk kategori fasilitas umum dan fasilitas sosial.

“KPK berharap melalui tata kelola aset yang akuntabel, pemda akan memiliki database aset yang baik dan untuk jangka panjang aset yang dimiliki tersebut menjadi bagian dari sumber penerimaan daerah serta berkontribusi pada peningkatan PAD,” jelas Febri.

(Humas)