Integritas menjadi pilar utama dalam struktur politik, ekonomi, sosial, dan landasan sistem pemerintahan yang menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi. Integritas pun merujuk pada keselarasan yang disertai dengan kepatuhan terhadap nilai-nilai kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, dalam agenda bimbingan teknis (Bimtek) bertajuk ‘Mewujudkan Pelaku Usaha Antikorupsi melalui Penanaman Nilai-Nilai Integritas’ bersama dengan Pertamina Gas Negara (PGN) yang terselenggara di Auditorium Gedung Graha PGAS, Jakarta, Kamis (7/3).

Wawan mengatakan bahwa tindak pidana korupsi menjadi kegiatan pencurian keuangan milik negara oleh para oknum pejabat atau pemangku kepentingan. KPK secara aktif melaksanakan sosialisasi pencegahan korupsi melalui kegiatan bimbingan teknis kepada badan usaha, untuk penyebaran komitmen antikorupsi dalam menjalankan bisnis dan tata kelola perusahaan.

“Lemahnya pengawasan dan pengendalian, menjadi salah satu penyebab korupsi masih terus terjadi di tubuh perusahaan negara. Untuk itu, pengendalian internal menjadi kebutuhan yang cukup penting, agar para pemangku kepentingan di perusahaan negara tidak dapat membuat kebijakan atau keputusan yang melanggar hukum maupun yang mengarah pada tindakan korupsi,” kata Wawan dalam kegiatan yang diinisiasi Direktorat Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK.

Lebih lanjut Wawan menekankan pentingnya penanaman nilai integritas yang tertuju pada upaya pendidikan antikorupsi. Ini sebagai bagian dari bentuk tanggung jawab para pelaku usaha terhadap peningkatan ekonomi yang semakin baik dan peluang usaha yang meningkat.

“Jika peningkatan usaha semakin baik, maka tanggung jawab pelaku usaha semakin besar juga, termasuk harus bisa berupaya membebaskan diri dari keinginan melakukan praktik korupsi. Utamanya harus bisa berusaha dan berbisnis dengan mengedepankan semangat antikorupsi dengan koridor-koridor yang sudah ada, termasuk arahan yang mungkin pernah KPK sampaikan sebelumnya,” jelas Wawan.

Dengan terselenggaranya bimtek ini, selaras dengan semangat KPK dalam upaya pencegahan korupsi sektor dunia usaha, diperlukan komitmen untuk menciptakan ekosistem berusaha yang lebih baik dalam membentuk agen perubahan. Karenanya, perlu upaya bersama dalam pemberantasan korupsi dan keberhasilannya butuh dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Komisaris Utama dan Komisaris Independen PGN, Amien Sunaryadi, menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan sharing knowledge yang diberikan KPK untuk mewujudkan pelaku usaha antikorupsi melalui penanaman nilai-nilai integritas. Yang tak lain bertujuan untuk menumbuhkan serta meningkatkan awareness kepada seluruh pekerja mengenai perilaku antikorupsi.

Upaya ini selaras dengan program yang dilakukan KPK dalam melakukan pembinaan kepada pelaku dunia usaha termasuk BUMN, terkait pencegahan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. Dalam penerapannya, PGN telah menerapkan digitalisasi dalam berbagai aktivitas strategis perusahaan seperti pengadaan barang/jasa, pembayaran, informasi tagihan pelanggan.

“Tidak hanya kepada pekerja PGN, kebijakan dan prosedur antikorupsi juga disosialisasikan kepada semua pemasok dan mitra bisnis. Kerja sama yang dilakukan dengan PGN harus dibarengi dengan pakta integritas oleh kedua belah pihak,” kata Amien.

Upaya lainnya yang telah dilakukan oleh PGN adalah menerapkan wajib lapor LHKPN kepada KPK sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi atas kepemilikan harta, digitalisasi berbagai aktivitas strategis perusahaan seperti pengadaan barang/jasa, pembayaran, dan informasi tagihan pelanggan untuk mengurangi risiko terjadinya penyuapan.

PGN juga mengatur dan menetapkan Pedoman Benturan Kepentingan dan Pengendalian Gratifikasi Nomor P-004/A-11, sebagai dasar implementasi pengendalian gratifikasi untuk mendorong pelaksanaan etika usaha dan etika kerja, pencegah benturan kepentingan, serta pencegah kecurangan. Pengelolaan gratifikasi dilakukan oleh Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di dalam fungsi Internal Audit PGN.

Top