Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Negeri Bandung Kelas I A Nomor : 48/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021 atas nama Terdakwa Deddy Handoko yang telah berkekuatan hukum tetap serta Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan penetapan jadwal lelang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I Nomor: S-612/KNL.0602/2022 tanggal 31 Mei 2022, dengan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (close bidding) dengan perantaraan KPKNL Tangerang I, terhadap obyek lelang sebagai berikut :

 

No.

Obyek Lelang

Harga Limit

Uang Jaminan

Ket.

1.

1 (satu) unit mobil Innova warna putih D 101 CAT. (BB No. 132)

Rp164.232.000,00 (seratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah)

Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

BPKB dan STNK tidak dikuasai oleh KPK

 

 

Syarat-syarat lelang :

  • Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/.
  • Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  • Uang jaminan sudah harus efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  • Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3% melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek dimaksud pada hari Kamis, 23 Juni 2022, pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB berlokasi di Kantor Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang Tmp. Taruna No.41, RT.001/RW.012, Buaran Indah, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15118.
  • Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  • Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
  • Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Aryaguna (No. HP. 081350115709), Andry Prihandono (No. HP. 082112399166), Chairul Lutfi (No. HP. 081280979231) di Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kuningan Jakarta Selatan (021) 2557 8300 atau www.kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau menghubungi bagian lelang pada KPKNL Tangerang I.

                                                                       

 

 

Jakarta,      Juni 2022

Direktur Labuksi KPK,

  Selaku Pejabat Penjual,

                                                                

Mungki Hadipratikto

Top