Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi yang telah berkekuatan hukum tetap, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan berupa:
No.
|
Obyek Lelang
|
1.
|
Dua bidang tanah, yaitu :
Harga limit Rp612.799.000,00 dengan uang jaminan Rp122.559.800,00 |
2. |
Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir NOP : 005.006-0113.0 luas 3.622 M² di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB 83/2015 tanggal 6 Februari 2015. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp199.031.000,00 dengan uang jaminan Rp39.806.200,00 |
3. |
Sebidang tanah persil Blok Putat Kohir NOP : 005.003-0190.0 luas 1.692 m2 di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB 385/2014 tanggal 18 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp94.782.000,00 dengan uang jaminan Rp18.956.400,00 |
4. |
Dua bidang tanah yaitu:
Harga limit Rp182.601.000,00 dengan uang jaminan Rp36.520.200,00 |
5. | Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir NOP : 005.003-0105.0 luas 3.530 m2 di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB 387/2014 tanggal 18 Desember 2014.
(AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp193.975.000,00 dengan uang jaminan Rp38.795.000,00 |
6. | Dua bidang tanah yaitu:
Harga limit Rp360.819.000,00 dengan uang jaminan Rp72.163.800,00 |
7. |
Sebidang tanah Blok 011 Kohir/Nomor Obyek Pajak : 0205.0 luas 1.171 m2 di Desa Wanakerta, Kec. Purwadadi, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB Nomor 225/2014 tanggal 21 April 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp1.398.250.000,00 dengan uang jaminan Rp279.650.000,00 |
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode “Closed Bidding”, sejak pengumuman lelang tersebut terbit sampai dengan:
Hari/Tanggal | : |
Kamis, 14 Oktober 2021 |
Batas Akhir Penawaran | : |
10.00 WIB (waktu server) |
Domain | : | www.lelang.go.id |
Bea Lelang Pembeli | : | 2 % dari harga lelang |
Penetapan Pemenang Lelang | : | setelah batas akhir penawaran |
Tempat Pelaksanaan Lelang | : |
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwakarta, Jalan Siliwangi Nomor 9 Purwakarta |
Persyaratan Lelang :
- Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Purwakarta selambat-lambatnya 13 Oktober 2021. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Purwakarta.
- Tanah yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
- Tagihan PBB dan tagihan terkait obyek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
- Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
- Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
- Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi: Medi Iskandar Zulkarnain, Nanang Suryadi dan Leo Sukoto Manalu di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Purwakarta di Jalan Siliwangi Nomor9 Purwakarta, Telp (0264) 8227888.
Jakarta, 30 September 2021
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi,
u.b.
Plt. Direktur Labuksi
Mungki Hadipratikto