03 Struktur Ortaka DepPencegahan

 

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring mempunyai tugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis pada bidang pencegahan dan monitoring yang meliputi pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggaran negara, gratifikasi dan pelayanan publik, monitoring, serta Antikorupsi Badan Usaha;
  2. Pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas di Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring;
  3. Pelaksanaan pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  4. Penanganan pelaporan dan pengendalian gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
  5. Pelaksanaan monitoring pemberantasan korupsi;
  6. Pelaksanaan Antikorupsi Badan Usaha;
  7. Pelaksanaan tugas sebagai sekretariat strategi nasional antikorupsi;
  8. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dan pembinaan sumber daya manusia pada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring;
  9. Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja aNtar unit pada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring; dan
  10. Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan.

Deputi Bidang Pencegahan membawahkan:

  • Direktorat LHKPN;
  • Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik;
  • Direktorat Monitoring;
  • Direktorat Antikorupsi Badan Usaha; dan
  • Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring.

04 Struktur Ortaka DepPenindakan

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi mempunyai tugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang penindakan dan eksekusi tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis pada bidang penindakan dan eksekusi yang meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi penanganan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang;
  2. Pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas di Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi;
  3. Pelaksanaan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dan bekerja sama dalam kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain;
  4. Pelaksanaan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dan bekerja sama dalam kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain;
  5. Pelaksanaan penuntutan, pengajuan upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pelaksanaan tindakan hukum lainnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. Pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan pelaksanaan eksekusi barang rampasan;
  7. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, pembinaan sumber daya dan dukungan operasional pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi;
  8. Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja antar unit pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi; dan
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan.

 

Deputi Bidang Penindakan membawahkan:

  • Direktorat Penyelidikan;
  • Direktorat Penyidikan;
  • Direktorat Penuntutan;
  • Direktorat Labuksi; dan
  • Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

05 Struktur Ortaka DepKoordinasi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi mempunyai tugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis pada bidang koordinasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara meliputi pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di pemerintahan daerah;
  2. Perumusan kebijakan teknis pada bidang koordinasi dan supervisi terhadap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum lainnya; 
  3. Pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas di Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi; 
  4. Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum lainnya;
  5. Meminta informasi, perkembangan penanganan danmenetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum lainnya;
  6. Melakukan ekspose atau gelar perkara bersamaterkait dengan perkembangan penanganan tindak pidana korupsi di tempat instansi yang menangani perkara tersebut atau tempat lain yang disepakati; 
  7. Melaksanakan kegiatan pengawasan, penelitiandan/atau penelaahan terhadap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum lainnya; 
  8. Merekomendasikan kepada Pimpinan untukmelaksanakan pengambilalihan penanganan perkara pada tahapan penyidikan atau penuntutan dari aparat penegak hukum lainnya;
  9. Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, pemantauan,evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja antar unit pada Deputi Koordinasi dan Supervisi; dan
  10. Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidangtugasnya atas perintah Pimpinan.

 

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi membawahkan:

  • Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I;
  • Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II;
  • Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III;
  • Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV;
  • Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V; dan
  • Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi

Berdasarkan Lampiran Peraturan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun  2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi Struktur Organisasi KPK adalah sebagai berikut:

 

 

02 Struktur Ortaka DepPendidikan

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan dan peran masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis pada bidang pendidikan dan peran serta masyarakat yang meliputi jejaring pendidikan, sosialisasi dan kampanye antikorupsi, pembinaan peran serta masyarakat, dan pendidikan dan pelatihan antikorupsi;
  2. Pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas di Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat;
  3. Penyelenggaraan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan;
  4. Merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  5. Merencanakan dan menyiapkan program sertifikasi antikorupsi;
  6. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dan pembinaan sumber daya manusia pada Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat;
  7. Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja antar direktorat pada Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat; dan
  8. Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat membawahkan:

  • Direktorat Jejaring Pendidikan;
  • Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi;
  • Direktorat Pembinaan Peran serta Masyarakat;
  • Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi; dan
  • Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat

Artikel Selanjutnya...

Top