02 Struktur Ortaka DepPendidikan

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan dan peran masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis pada bidang pendidikan dan peran serta masyarakat yang meliputi jejaring pendidikan, sosialisasi dan kampanye antikorupsi, pembinaan peran serta masyarakat, dan pendidikan dan pelatihan antikorupsi;
  2. Pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas di Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat;
  3. Penyelenggaraan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan;
  4. Merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  5. Merencanakan dan menyiapkan program sertifikasi antikorupsi;
  6. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dan pembinaan sumber daya manusia pada Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat;
  7. Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja antar direktorat pada Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat; dan
  8. Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat membawahkan:

  • Direktorat Jejaring Pendidikan;
  • Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi;
  • Direktorat Pembinaan Peran serta Masyarakat;
  • Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi; dan
  • Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat