03 Struktur Ortaka DepPencegahan

 

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring mempunyai tugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis pada bidang pencegahan dan monitoring yang meliputi pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggaran negara, gratifikasi dan pelayanan publik, monitoring, serta Antikorupsi Badan Usaha;
  2. Pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas di Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring;
  3. Pelaksanaan pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  4. Penanganan pelaporan dan pengendalian gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
  5. Pelaksanaan monitoring pemberantasan korupsi;
  6. Pelaksanaan Antikorupsi Badan Usaha;
  7. Pelaksanaan tugas sebagai sekretariat strategi nasional antikorupsi;
  8. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dan pembinaan sumber daya manusia pada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring;
  9. Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja aNtar unit pada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring; dan
  10. Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan.

Deputi Bidang Pencegahan membawahkan:

  • Direktorat LHKPN;
  • Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik;
  • Direktorat Monitoring;
  • Direktorat Antikorupsi Badan Usaha; dan
  • Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring.