06 Struktur Ortaka DepInformasi

Deputi Bidang Informasi dan Data mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan rumusan kebijakan pada bidang informasi dan data dalam rangka pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Informasi dan Data menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis pada bidang pelayanan laporan dan pengaduan masyarakat, manajemen informasi dan data, pembinaan jaringan kerja antar komisi dan instansi, serta deteksi dan analisis antikorupsi;
  2. Pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas di Deputi Bidang Informasi dan Data;
  3. Pelaksanaan pelayanan laporan dan pengaduanmasyarakat;
  4. Perencanaan, pengembangan dan pemberian dukungan sistem, teknologi informasi dan komunikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi;
  5. Pelaksanaan pembinaan jaringan kerja an tar komisi dan instansi dalam pemberantasan korupsi;
  6. Pengumpulan serta pengolahan data dan informasi,termasuk analisis informasi untuk kepentingan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, kepentingan manajerial maupun dalam rangka deteksi indikasi tindak pidana korupsi dan kerawanan korupsi serta potensi masalah penyebab korupsi;
  7. Pembangunan pusat analisa deteksi dini indikasi tindak pidana korupsi dan kerawanan korupsi serta potensi masalah penyebab korupsi;
  8. Pelaksanaan analisis data dan informasi untuk mengantisipasi hambatan dan perlawanan pelaku tindak pidana korupsi;
  9. Pengelolaan jaringan nasional dan Internasional dalam pemberantasan korupsi;
  10. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dan pembinaan sumber daya pada Deputi Bidang Informasi dan Data;
  11. Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja antar unit pada Deputi Bidang Informasi dan Data; dan
  12. Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan.

 

Deputi Bidang Informasi dan Data membawahkan:

  • Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat;
  • Direktorat Manajemen Informasi;
  • Direktorat PJKAKI;
  • Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi; dan
  • Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data;