Bagaimana bila PN belum pernah melapor sejak menjabat atau telah pensiun s.d. 1 Januari 2017?

Pelaporan pada tahun 2017 bagi PN yang belum pernah menyampaikan LHKPN sejak menjabat atau telah pension dilakukan paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan atau berakhir jabatan menggunakan formulir baru atau melalui aplikasi e-lhkpn.

Apa peran Instansi/Kementerian/Lembaga dalam pengelolaan E-LHKPN?

Peran Instansi berupa penyesuaian Peraturan Internal terhadap mekanisme LHKPN yang baru, sekaligus ditambahkan dengan materi yang mendorong Instansi/Kementerian/Lembaga untuk membentuk Unit Pengelola E-LHKPN.



Apa peran Unit Pengelola E-LHKPN?

  1. Melakukan koordinasi dengan KPK terkait perubahan regulasi terkait pengelolaan E-LHKPN di instansi masing-masing.
  2. Melakukan Pendaftaran data PN yang harus melaporkan LHKPN menggunakan aplikasi e-lhkpn (menu e-registration).
  3. Melakukan monitoring tingkat kepatuhan PN baik dalam pelaporan maupuan pengumuman LHKPN di instansi masing-masing.
  4. Melakukan pemutakhiran data nomenklatur unit kerja dan jabatan di instansi masing-masing.

Apakah pengisian LHKPN dapat diwakilkan?

Pengisian LHKPN dapat diwakilkan atas kuasa PN.

Apa sanksi bagi PN yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan LHKPN?

Sesuai Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat PN berdinas untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapan pengumuman LHKPN dapat diakses setelah LHKPN dilaporkan?

Pengumuman wajib dilaksanakan oleh PN paling lambat 2 bulan setelah PN menyampaikan LHKPN kepada KPK atau PN dapat memberikan kuasa secara tertulis kepada KPK untuk melakukan pengumuman atas Harta Kekayaannya.

Apa saja Media Pengumuman LHKPN yang digunakan?

Pengumuman dilakukan dengan format yang ditetapkan oleh KPK melalui media elektronik maupun non-elektronik sebagai berikut:

  • Media Pengumuman KPK;
  • Media Pengumuman Resmi Instansi, dan/atau;
  • Surat Kabar yang memiliki peredaran nasional.

Kapan Periode atau Waktu Penyampaian LHKPN ? 

1. Saat Penyampaian LHKPN Berdasarkan Periode Berkala 

a. Saat penyampaian LHKPN setiap setahun sekali 

b. Batas waktu penyampaian paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya 

2. Saat Penyampaikan LHKPN Berdasarkan Periode Perubahan Jabatan 

a. Saat penyampaian LHKPN pada saat pertama kali menjabat atau pensiun 

b. Pengangkatan kembali sebagai PN setelah berakhir masa jabatan/pensiun 

c. Batas waktu penyampaian paling lambat 3 (tiga) bulan setelah menjabat atau pensiun 

 

Bagaiamana bila PN melapor lewat dari 31 Maret ? 

Selama PM melapor pada tahun yang sama, LHKPN akan tetap diproses dengan catatan PN terlambat melapor. Tetapi apabila telah berganti tahun, PN akan sinyatakan tidak patuh.

 

 

Dokumen pendukung apa sajakah yang harus dilampirkan?

Dokumen  kepemilikan harta pada Lembaga Keuangan, (Surat Berharga, Asuransi, Perbankan). Selanjutnya dokumen pendukung berupa bukti kepemilikan harta pada lembaga keuangan dan Surat Kuasa bertanda tangan harus dikirimkan secara fisik kepada KPK. Dokumen pendukung lainnya akan diminta menyusul apabila diperlukan.


Kapan saya harus menyampaikan dokumen pendukung?

Jika PN melaporkan LHKPN secara online, dapat langsung mengunggah dokumen pendukung (bukti kepemilikan harta pada lembaga keuangan) pada field yang tersedia. Untuk Surat Kuasa yang bertanda tangan basah, harap dikirimkan melalui POS. Jika PN melaporkan LHKPN secara offline (Excel) PN dapat langsung melampirkan dokumen pendukung tersebut.

Bagaimana proses pengelolaan e-LHKPN s.d. pengumuman?

LHKPN diterima kemudian diverifikasi, apabila hasil verifikasi menyatakan penyampaian LHKPN belum lengkap maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada PN mengenai bagian-bagian dari formulir LHKPN dan dokumen pendukung yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh PN dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan. 

Bagaimana bila dalam 14 hari PN tidak melengkapi?

LHKPN akan tetap diproses dengan catatan PN menyampaikan LHKPN dengan tidak lengkap.

Apakah LHKPN dapat direvisi setelah terkirim?

Koreksi pada pengisian LHKPN secara online secara prinsip dapat dilakukan tergantung pada posisi mana koreksi tersebut dilakukan. Ada beberapa titik kemungkinan adanya koreksi yaitu:

  1. Koreksi pada saat sebelum isian LHKPN dikirimkan (submit), pada posisi ini koreksi dapat dilakukan kapan saja tanpa harus ada persetujuan dari KPK;
  2. Koreksi pada saat isian LHKPN telah dikirimkan (submit), untuk melakukan koreksi pada posisi ini harus dapat persetujuan dari KPK. Koreksi ini terjadi ketika KPK melakukan e-Verifikasi atas isian LHKPN online dan ditemukan adanya kesalahan pengisian maka dapat dilakukan koreksi oleh wajib lapor LHKPN;
  3. Koreksi pada saat dokumen telah selesai diverifikasi dan dinyatakan lengkap (approve), maka tidak dapat dilakukan koreksi, kecuali wajib lapor LHKPN tidak menyetujui naskah pengumuman yang telah dikirimkan.


Apa yang dapat dijadikan bukti bahwa saya telah menyampaikan LHKPN?

PN akan mendapatkan tanda terima setelah proses verifikasi oleh KPK dan tanda terima tersebut dapat digunakan sebagai bukti telah menyampaikan LHKPN.

Regulasi apa saja yang mengatur tentang LHKPN?

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.


Siapa sajakah Penyelenggara Negara (PN) yang harus menyampaikan LHKPN?

Sesuai Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, PN adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislative, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Top