Anda dapat menghubungi Direktorat Gratifikasi KPK. Jl. HR rasuna Said Kav C-1 Jakarta Selatan 12920 Telp: (021) 25578300 Faks: (021) 52892448. www. kpk.go.id

Berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 pasal 12c ayat (2) dan UU No. 30 tahun 2002 pasal 16, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepad KPK, dengan tata cara sebagai berikut: Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaannya selambat-lambatnya 30 (tiga uluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh KPK dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi Formulir yang dimaksud sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi; jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara; tempat dan waktu penerima gratifikasi; uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan nilai gratifikasi yang diterima.

Top