Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya atau perayaan hari besar lainnya. KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifiksi terkait Hari Raya.
KPK menghimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covi-19 dan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
 
 
 
 
 
 
Top