Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, akan melaksanakan lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui internet secara terbuka (open bidding) atas barang bergerak dalam kondisi apa adanya berupa:
Satu Paket Barang Inventaris Kantor sebanyak 21 (dua puluh satu) unit dengan kondisi Rusak Berat dan apa adanya yang terdiri dari 9 (sembilan) unit Firewall, 1 (satu) unit Switch, 7 (tujuh) unit Server, 1 (satu) unit Peralatan Jaringan Lainnya, 1 (satu) unit LCD Projector, 1 (satu) unit Alat Detektor Barang Terlarang/X Ray, dan 1 (satu) unit Switcher/Patch Panel yang terletak di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

.jpeg)


Cari arti istilah yang belum Anda pahami dengan mengunjungi Istilah KPK