Profil UKPBJ KPK
.png.png)
Bagian Pengadaan merupakan unit kerja pengadaan barang/jasa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Pengadaan mempunyai tugas melakukan koordinasi pengadaan barang/jasa di KPK yang diatur dalam Pasal 32 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonsia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
Struktur Organisasi
.png.png)
Bagian Pengadaan Menyelenggarakan Fungsi:
- Pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, proses bisnis/prosedur operasi basku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Bagian Pengadaan
- Penyiapan bahan koordinasi dan perencanaan pengadaan barang/jasa tahunan KPK
Pengelolaan pengadaan barang/jasa - Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik
- Pengkoordinasian pembinaan sumber daya dan kelembagaan pengadaan barang/jasa di KPK
- Pelaksanaan tugas-tugas dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Kepala Biro Umum; dan
- Penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas Bagian secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan






