Tarailu Jadi Cermin Integritas: KPK Dorong Desa Antikorupsi di Sulbar Jadi Gerakan Berkelanjutan
Upaya pemberantasan korupsi kini menyentuh akar tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar gerakan Desa Antikorupsi di Sulawesi Barat (Sulbar) tidak berhenti sebagai proyek seremonial, tetapi tumbuh menjadi budaya berintegritas yang berkelanjutan di tengah masyarakat.
Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan Uji Petik Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi serta Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang digelar di Desa Tarailu, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, pada 28–29 Oktober 2025.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya KPK, Andhika Widiarto, menegaskan bahwa penguatan nilai antikorupsi di desa menjadi pondasi penting tata kelola pemerintahan yang bersih. “KPK berharap Desa Tarailu menjadi contoh nyata, bagaimana tata kelola desa bisa berjalan transparan, partisipatif, dan berintegritas,” tuturnya.
Ia menambahkan, desa tidak hanya berperan sebagai penerima program, melainkan juga pelaku utama pencegahan korupsi melalui inovasi dan keterbukaan informasi publik. “Nilai-nilai antikorupsi harus benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya di atas kertas,” ujar Andhika.
Kegiatan ini memiliki dua sasaran utama: pertama, memastikan penilaian calon desa percontohan antikorupsi di Sulbar berjalan sesuai panduan dan indikator KPK; kedua, menilai keberlanjutan penerapan nilai antikorupsi di Desa Tarailu, yang telah dikukuhkan sebagai percontohan sejak 2023.
Dalam Monev tersebut, KPK meninjau langsung penerapan indikator antikorupsi, mulai dari tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, partisipasi warga, hingga inovasi desa. Tim KPK memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi, antara lain pentingnya pembaruan data serta publikasi informasi desa secara rutin melalui kanal digital, dan penguatan mitigasi risiko bencana.
Inspektur Provinsi Sulawesi Barat, M. Natsir, yang hadir mewakili Gubernur Sulbar, menegaskan dukungan penuh pemerintah provinsi terhadap gerakan desa berintegritas. “Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen mendukung inisiatif yang menumbuhkan kepercayaan publik, memperkuat integritas aparat, serta menghadirkan pelayanan publik bebas korupsi,” ujarnya.
Ia berharap semangat Desa Tarailu menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Sulbar untuk memperkuat sistem pengawasan dan menanamkan nilai integritas di setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sejak program ini diluncurkan pada 2023, setiap provinsi ditetapkan memiliki satu Desa Percontohan Antikorupsi. Tahun ini, KPK bersama Tim Desa Antikorupsi Provinsi Sulbar memperluas pelaksanaan program ke enam kabupaten, melibatkan enam desa calon percontohan: Desa Tarailu, Salupangkang, Malei, Buntu Buda, Lalateedzong, dan Batulaya.
Uji petik dilakukan di dua desa, yaitu Tarailu dan Salupangkang, sebagai sampel penilaian kesiapan dan implementasi indikator. Kegiatan ditutup dengan sesi refleksi bersama perangkat desa, untuk memastikan semangat antikorupsi menjadi gerakan yang hidup di tengah masyarakat.
Gerakan Desa Antikorupsi di Sulbar diharapkan menjadi inspirasi bahwa perubahan menuju Indonesia bebas korupsi dapat dimulai dari desa—transparansi dalam pengelolaan dana hingga partisipasi warga dalam pengawasan pembangunan.
Kilas Lainnya


