• Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Pengumuman
    • Sidang Tipikor
    • Klarifikasi Hoax
    • Daftar Pencarian Orang
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Kajian
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Informasi Publik
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
    • Pengadaan Barang/Jasa
    • LHKPN
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • psp aset ke kejaksaan KPK optimalkan pemanfaatan barang rampasan senilai rp226 miliar

PSP Aset ke Kejaksaan, KPK Optimalkan Pemanfaatan Barang Rampasan Senilai Rp226 Miliar

Berita KPK 08 Jul 2026 1 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi melalui mekanisme Penetapan Status Pengguna (PSP). Pada Rabu (8/7), KPK menyerahkan aset ke Kejaksaan Agung (Kejagung) berupa satu bidang tanah seluas 550 meter persegi beserta bangunan seluas 256 meter persegi senilai Rp1,63 miliar, yang berlokasi di Gowa, Sulawesi Selatan.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa penyerahan tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi yang telah dirampas untuk negara.

“Penyerahan ini merupakan bagian dari rangkaian eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui proses tersebut, aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara untuk selanjutnya dioptimalkan pemanfaatannya,” ujar Mungki di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Sebagai informasi, hingga semester I tahun 2026, KPK telah mengoptimalkan pemanfaatan aset melalui mekanisme PSP dan hibah dengan nilai mencapai Rp226 miliar. Capaian tersebut, menjadi bentuk optimalisasi terbesar dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi sepanjang periode tersebut.

Mungki menambahkan, pemulihan aset merupakan bagian tidak terpisahkan dari pemberantasan korupsi. Karena itu, setiap aset yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah terus diupayakan agar segera kembali bermanfaat bagi negara dan masyarakat.

“Barang rampasan maupun benda sitaan KPK tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Melalui pengelolaan dan pemanfaatan yang optimal, kami berharap aset-aset tersebut dapat memberikan nilai tambah serta manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung, Sunarwan, mengapresiasi sinergi yang terus terjalin antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi. Menurutnya, dukungan tersebut tidak hanya memperkuat koordinasi antar lembaga, tetapi juga memberikan manfaat nyata dalam menunjang pelaksanaan tugas Kejaksaan. “Dukungan ini sangat bermanfaat dalam menunjang pelaksanaan tugas Kejaksaan, khususnya di Kejaksaan Negeri Gowa,” ujarnya.

Melalui optimalisasi pemanfaatan aset, KPK menegaskan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan dan pemidanaan pelaku. Setiap aset yang berhasil dipulihkan, harus kembali menjadi milik negara yang produktif, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata melalui penyelenggaraan layanan publik yang lebih baik.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK: Mahasiswa Punya Peran Strategis Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua
17 Jul 2026 2 min
KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Pengendalian Gratifikasi
17 Jul 2026 2 min
Dana Otsus Papua Jadi Fokus Pembenahan, KPK Perkuat Sistem Cegah Korupsi
16 Jul 2026 3 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.